Tahukah kamu bahwa asuransi terdiri atas asuransi konvensional dan syariah? Terdapat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional, khususnya dari skema proteksi yang diberikan.
Lalu, di antara kedua jenis tersebut, manakah yang paling cocok untukmu? Sebaiknya, pelajari dulu tentang asuransi konvensional dan syariah sebelum menentukan pilihan. Simak terus informasi lengkap tentang kedua jenis asuransi tersebut di artikel ini!
Pengertian Asuransi Syariah dan Konvensional.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah produk asuransi yang dijalankan menggunakan prinsip syariah, yaitu prinsip saling tolong menolong di antara para pemegang polis.
Dalam asuransi syariah, iuran yang dibayarkan oleh peserta asuransi bukan dianggap sebagai premi, melainkan kontribusi dana tabarru. Dana tersebut dipakai untuk memberikan proteksi kepada pemegang polis lain.
Sementara, pada asuransi konvensional, proteksi diberikan oleh perusahaan asuransi secara langsung kepada pemegang polis. Perjanjian yang terjalin disepakati antara pihak perusahaan asuransi dengan nasabah.
Selain itu, iuran dalam asuransi konvensional disebut sebagai premi. Premi ini yang akan menentukan besaran pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.
Selain dari segi definisi, masih ada perbedaan lain antara asuransi syariah dan konvensional. Berikut ini perbedaan-perbedaan tersebut.
1. Prinsip.
Perbedaan pertama terlihat dari prinsipnya. Asuransi konvensional menggunakan prinsip indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan yang paling tinggi). Masing-masing prinsip tersebut memiliki makna sebagai berikut:
- Indemnity: Perusahaan asuransi akan membayar sejumlah biaya sebagai pertanggungan atas kerugian yang dialami nasabah.
- Subrogation: Perusahaan asuransi memiliki sejumlah hak untuk mengambil alih hak-hak nasabah pada proses klaim sesuai kesepakatan yang berlaku.
- Utmost good faith: Kepercayaan tinggi antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis untuk saling memberikan informasi secara benar, jujur, dan terbuka.
Nah, pada asuransi syariah, prinsip yang diterapkan sedikit berbeda. Asuransi syariah mengusung prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Berikut penjelasannya:
- Tabarru: Prinsip gotong royong yang menekankan peran tolong menolong. Setiap peserta asuransi akan saling menolong peserta lainnya lewat sumbangan atau kontribusi yang diberikan.
- Mudharabah: Perusahaan asuransi dan peserta asuransi saling berbagi hasil investasi untuk produk asuransi yang berkaitan dengan investasi, seperti asuransi unit link.
- Wakalah: Perusahaan asuransi berperan sebagai wakil dari peserta asuransi untuk mengelola dana yang telah dikumpulkan.
2. Kepemilikan dana.
Dana yang dibayarkan ke produk asuransi syariah dianggap sebagai milik bersama. Ketika ada nasabah yang mengalami kerugian, maka nasabah lain akan membantu menanggung kerugian tersebut lewat dana tabarru. Konsep ini disebut sharing of risk.
Pihak asuransi syariah akan berperan sebagai pengelola dana. Perusahaan asuransi syariah ini akan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Sementara, pada asuransi konvensional, perusahaan asuransi yang akan mengelola dana. Mereka juga yang akan menentukan besaran pertanggungan bagi nasabah menurut premi yang dibayarkan setiap bulan.
3. Surplus underwriting.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebut surplus underwriting sebagai selisih lebih dari total kontribusi yang dibayarkan oleh peserta asuransi dengan total klaim.
Selisih ini didapatkan dengan mengurangi jumlah dana tabarru dengan pembayaran klaim. Nantinya, selisih dianggap sebagai sisa dana dan akan dikembalikan ke pihak nasabah asuransi.
Nah, surplus underwriting ini tidak ada pada produk asuransi konvensional. Kalau ada kelebihan dana setelah melakukan klaim, maka dana berlebih itu dianggap menjadi milik perusahaan asuransi konvensional.
4. Sistem klaim.
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional juga terlihat dari proses klaimnya. Pada asuransi konvensional, pemegang polis bisa mengajukan klaim lewat formulir klaim, kemudian perusahaan asuransi akan mencairkan dana dengan cara transfer dari rekening perusahaan asuransi langsung ke rekening nasabah.
Sementara, pada asuransi syariah, klaim dilakukan dengan mencairkan dana tabungan bersama, bukan rekening pribadi perusahaan asuransi.
Baca juga: Klaim Asuransi: Definisi, Fungsi, Prosedur, Tips Klaim Diterima.
5. Akad perjanjian.
Perjanjian dalam asuransi syariah disebut dengan akad. Perjanjian ini mengingat pemegang polis dengan prinsip tabarru yang bertujuan untuk saling tolong menolong.
Konsep ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana perjanjiannya dinyatakan lewat kontrak berupa polis asuransi. Dalam perjanjian dengan asuransi konvensional, dinyatakan bahwa skema asuransinya menggunakan sistem jual-beli.
Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.
6. Sistem dana hangus.
Para nasabah asuransi syariah tidak perlu khawatir dengan adanya dana yang hangus. Setelah periode asuransi berakhir, peserta bisa mengambil kembali dana yang telah dibayarkan meski tidak pernah melakukan klaim.
Nah, kamu tidak bisa melakukan hal tersebut kalau menggunakan asuransi konvensional. Di asuransi konvensional, kalau tidak pernah melakukan klaim sampai periode berakhir, maka premi yang sudah dibayar dianggap hangus dan tidak bisa diambil kembali.
Baca juga: Premi Asuransi: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilih.
7. Pengelolaan risiko.
Karena berbasis tolong menolong, risiko pada asuransi syariah akan ditanggung bersama-sama dengan pemegang polis lainnya. Sementara, pada asuransi konvensional, risiko kerugian ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
8. Pemegang polis.
Pemegang polis asuransi syariah tidak hanya satu individu, melainkan seluruh anggota keluarga. Jadi, ketika kamu mendaftar ke asuransi syariah, kamu dan keluarga bisa merasakan manfaat saat melakukan klaim.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional yang hanya menanggung satu orang saja, yaitu pemegang polis yang terdaftar.
Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana yang Dipilih?
Sebenarnya, baik asuransi konvensional maupun syariah sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Kalau kamu ingin mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif, maka bisa menggunakan asuransi konvensional.
Sementara, kalau kamu mementingkan prinsip syariah dan ingin menggunakan produk asuransi yang halal, maka disarankan memakai produk asuransi syariah.
Tapi, bukan berarti asuransi syariah hanya terbatas untuk umat muslim, ya. Kaum non-muslim pun juga bisa menggunakan produk syariah selama memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
Akhir Kata.
Itulah pengertian serta perbedaan asuransi syariah dan konvensional. Kini, kamu bisa menentukan pilihan di antara kedua produk asuransi tersebut. Pilihlah yang paling sesuai dengan kebutuhanmu. Produk asuransi syariah hadir dalam berbagai jenis, mulai dari asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi kendaraan bermotor syariah, dan masih banyak lagi. Cari tahu lebih banyak tentang produk asuransi di Blog Sunday!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Sikapi Uangmu OJK. “Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah.”
- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). “Pengertian Surplus Underwriting dan Skema Pembagiannya.”