Istilah polis asuransi mungkin belum banyak diketahui orang awam, apalagi kalau kamu belum pernah membeli asuransi apapun sebelumnya. Polis adalah dokumen penting yang pasti akan kamu temukan waktu ingin membeli suatu produk asuransi.
Nah, sebelum membeli produk asuransi, sebaiknya ketahui dulu apa yang dimaksud dengan polis asuransi. Jadi, simak terus informasi di bawah ini supaya kamu lebih paham tentang polis, ya.
Pengertian Polis Asuransi.
Menurut OJK, polis asuransi adalah kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan atau penyedia asuransi dengan nasabah sebagai pemegang polis.
Dalam perjanjian tersebut, tertulis kesepakatan bahwa penyedia asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki oleh pemegang polis dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Sebagai gantinya, pemegang polis akan membayar sejumlah iuran secara berkala selama periode tertentu. Iuran itulah yang disebut sebagai premi asuransi.
Sebagai kontrak perjanjian, di dalam polis akan tertera informasi lengkap tentang hak dan kewajiban perusahaan asuransi serta hak dan kewajiban kamu sebagai nasabah.
Polis ini harus dibaca dengan seksama sebelum ditandatangani, serta selalu disimpan selama kamu masih menjadi nasabah dari perusahaan asuransi tertentu.
Baca juga: Premi Asuransi: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilih.
Fungsi Polis Asuransi.
Sekarang, kamu sudah tahu bahwa polis asuransi adalah kontrak perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis atau nasabah. Lalu, apa fungsi utama dari kontrak ini? Coba simak penjelasan berikut ini!
Fungsi Polis Asuransi bagi Tertanggung.
Selain disebut sebagai pemegang polis, nasabah asuransi juga disebut sebagai Tertanggung. Bagi Tertanggung, polis berfungsi sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko.
Jadi, jika di masa depan mengalami kerugian tertentu, polis menjadi bukti bahwa pihak perusahaan asuransi wajib menanggung kerugian tersebut, selama masih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
Bukan cuma itu, polis juga menjadi bukti bahwa kamu, sebagai nasabah atau Tertanggung, telah membayar premi sesuai kewajiban.
Fungsi Polis Asuransi bagi Penanggung.
Penyedia asuransi atau perusahaan asuransi sering juga disebut sebagai Penanggung. Bagi Penanggung, polis bermanfaat sebagai bukti tertulis yang menyatakan apa saja cakupan jaminan yang menjadi kewajiban Penanggung.
Bukan cuma itu, polis juga bisa dijadikan bukti apabila Penanggung ingin menolak pengajuan klaim karena klaim yang diajukan tidak sesuai dengan syarat yang tertulis di dalam polis.
Isi Polis Asuransi.
Sebetulnya, setiap perusahaan asuransi bisa membuat polis dengan struktur yang berbeda. Tapi, dalam setiap polis pasti akan ada komponen-komponen dasar yang wajib dituliskan.
Nah, berikut ini daftar komponen yang biasanya selalu menjadi bagian dari isi polis asuransi:
- Istilah-istilah asuransi.
- Hak dan kewajiban Penanggung serta Tertanggung.
- Aspek hukum, pengecualian, dan peraturan terkait asuransi.
- Manfaat atas produk asuransi yang dipilih.
- Informasi harga premi, jadwal pembayaran, dan masa berlaku asuransi.
- Penjelasan tentang jumlah Uang Pertanggungan (UP) dan sistem pencairannya.
- Cara klaim dan syarat mengajukan klaim.
Jenis-Jenis Polis Asuransi.
Ada beberapa jenis polis dalam dunia asuransi. Supaya kamu tidak bingung saat membeli asuransi, coba ketahui dulu jenis-jenis polis sebagai berikut:
1. Polis Asuransi Kesehatan.
Jenis yang pertama adalah jenis polis yang cukup umum dan banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu polis asuransi kesehatan. Sesuai namanya, asuransi kesehatan adalah jaminan yang berkaitan dengan kesehatan Tertanggung.
Biasanya, jaminan yang diberikan berupa pertanggungan biaya pengobatan, biaya operasi, biaya rawat inap, dan lain sebagainya.
Baca juga: Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Syarat, dan Tips Memilih.
2. Polis Asuransi Jiwa.
Berikutnya, ada lagi jenis asuransi yang tak kalah populer, yaitu asuransi jiwa. Berbeda dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa adalah perlindungan yang diberikan atas risiko kematian yang diberikan kepada ahli waris yang namanya sudah ditulis dalam polis.
Polis asuransi jiwa menuliskan informasi mengenai syarat klaim asuransi jiwa. Cakupan manfaatnya beragam, tergantung jenis asuransi jiwa yang dipakai, apakah asuransi jiwa berjangka, asuransi dwiguna, atau unit link.
Baca juga: Asuransi Jiwa: Definisi, Jenis, Manfaat, Syarat dan Tips Memilih.
3. Polis Asuransi Kendaraan.
Asuransi kendaraan merupakan jenis pertanggungan yang diberikan bukan terhadap individu, melainkan terhadap kendaraan yang dimiliki oleh individu tersebut. Kendaraan ini dapat berupa mobil ataupun motor.
Di dalam polis asuransi kendaraan, akan dituliskan apa jenis asuransi yang dipilih dan apa saja cakupan pertanggungannya. Informasi mengenai cara klaim asuransi mobil juga akan ditemukan di dalam polis.
Baca juga: 3 Cara Klaim Asuransi Mobil Tanpa Ribet, Auto Diterima!
4. Polis Asuransi Perjalanan.
Ketika melakukan perjalanan jauh, biasanya kamu akan ditawari untuk menggunakan asuransi perjalanan. Jenis asuransi ini menjamin segala risiko yang mungkin akan kamu temui ketika melakukan perjalanan.
Contohnya seperti risiko keterlambatan penerbangan, kehilangan atau kerusakan bagasi, serta risiko penyakit yang menyerang selama perjalanan.
Polis asuransi perjalanan memiliki periode yang lebih singkat dibanding produk asuransi lain. Perlindungannya berlangsung sekitar 90-180 hari, tergantung jenis asuransi dan perusahaan asuransi yang dipilih.
Baca juga: 3 Manfaat Asuransi Perjalanan untuk Liburan, Wajib Punya!
5. Polis Asuransi Rumah.
Nah, jenis yang terakhir adalah asuransi rumah, yaitu perlindungan yang diberikan untuk menanggung risiko kerusakan pada bangunan tempat tinggal.
Misalnya jika terjadi kebakaran, terkena sambaran petir, banjir dan tanah longsor, dan gempa bumi. Selain itu, kerusakan akibat huru hara, kerusuhan, perbuatan jahat orang lain, dan tertimpa pesawat juga termasuk ke dalam manfaat asuransi rumah.
Polis asuransi rumah berisi panduan jelas mengenai cakupan perlindungan dan apa saja bentuk ganti rugi yang akan diberikan jika rumah mengalami kerugian.
Perlu diketahui, asuransi untuk bangunan tidak hanya berlaku untuk rumah saja. Ada juga asuransi properti yang memberikan perlindungan untuk jenis bangunan lain.
Meski begitu, memang yang paling sering dan umum digunakan masyarakat adalah asuransi rumah.
Bagaimana Jika Polis Tidak Aktif?
Suatu polis bisa menjadi tidak aktif apabila pemegang polis tidak membayar premi tepat waktu. Masa tidak aktif polis seringkali disebut sebagai kondisi polis lapse atau batal.
Untuk mengatasi hal ini, kamu perlu mengajukan formulir pemulihan polis, lalu kembali membayar tunggakan premi sesuai ketentuan yang ada di dalam polis. Nantinya, kamu juga akan diminta untuk melampirkan fotokopi identitas.
Kalau kamu menggunakan asuransi kesehatan, kemungkinan kamu juga akan diminta dokumen tambahan berupa persyaratan kesehatan, seperti bukti hasil Medical Check Up (MCU).
Jadi, polis yang tidak berlaku tetap bisa diaktifkan kembali. Namun, kamu harus memastikan bahwa pihak perusahaan asuransi mengizinkan adanya pemulihan polis yang lapse.
Karena, tidak semua perusahaan asuransi mengizinkan hal ini. Ada juga yang tidak bersedia memulihkan polis lapse, sehingga nasabah mau tidak mau mengajukan pembuatan polis asuransi baru.
Bagaimana Jika Buku Polis Hilang atau Rusak?
Mungkin polis kamu masih aktif, tapi buku polis tiba-tiba hilang atau rusak. Dalam situasi ini, yang harus kamu lakukan adalah melaporkan ke pihak perusahaan asuransi.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk memberikan surat pernyataan kehilangan polis. Di dalam surat tersebut harus ada tanda tangan yang disertai dengan materai.
Pihak perusahaan asuransi akan memberikan buku polis pengganti jika semua persyaratan telah disetujui. Setiap perusahaan asuransi menetapkan harga penerbitan buku polis yang bervariasi, umumnya sekitar Rp75.000.
Akhir Kata.
Polis asuransi adalah dokumen penting yang akan didapatkan setiap kali membeli produk asuransi. Polis ini cukup penting sebagai bukti kerja sama serta detail hak dan kewajiban.
Oleh karena itu, pastikan untuk menyimpan buku polis dengan benar selama masih menjadi nasabah, ya.
Kalau kamu butuh informasi lebih lengkap seputar asuransi dan finansial, kamu bisa menemukannya di Blog Sunday. Yuk, kunjungi Blog Sunday sekarang untuk mendapatkan edukasi seputar asuransi!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut:
- OJK. “Yuk Ketahui Istilah-Istilah Dalam Perasuransian.”
- Hukum Online. “Dasar Hukum Penerbitan Polis Asuransi dalam Bentuk Elektronik (e-Polis).”
- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia. “Perlunya Memahami Polis Asuransi.”