Untuk bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan, kamu harus membayar iuran secara berkala. Tapi, kalau kamu terlambat bayar, maka akan dikenakan denda.
Nah, kalau sudah kena denda, kira-kira bagaimana cara bayar denda BPJS?
Sebelum mengetahui caranya, ada baiknya kamu pahami dulu aturan mengenai pembayaran dendanya. Untuk lebih jelasnya, coba baca terus informasi di artikel ini, ya.
Baca juga: Begini 7 Cara Bayar BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.
Berapa Denda BPJS Kesehatan?
Menurut situs BPJS Kesehatan, sebenarnya denda baru akan dikenakan saat iuran tidak dibayar dan status kepesertaan jadi tidak aktif. Begitu statusnya tidak aktif, BPJS pun tidak bisa dipakai untuk berobat.
Denda mulai berlaku kalau status kepesertaan tidak aktif sampai 45 hari. Jadi, kalau kamu baru telat bayar BPJS 1 hari, maka belum terhitung denda.
Sementara kalau kamu telat bayar BPJS 2 bulan, maka sudah terkena denda. Tapi denda ini tidak harus langsung dibayar, melainkan baru akan dikenakan waktu kamu kembali membayar iuran BPJS.
Misalnya, kamu sudah terlambat bayar iuran sampai 45 hari dan status BPJS milik kamu jadi tidak aktif. Nantinya, begitu kamu kembali membayar iuran, kepesertaan otomatis jadi aktif kembali.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Bisa Online!
Kemudian, saat BPJS tersebut mau dipakai untuk rawat inap, kamu akan diminta untuk membayar denda atas keterlambatan di bulan-bulan sebelumnya. Denda ini berupa 5% dari biaya diagnosis awal.
Tapi, penetapan denda ini juga ada ketentuan tersendiri. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, ketentuan denda BPJS adalah:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000.
- Untuk peserta BPJS yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan, denda ini ditanggung oleh perusahaan tempat peserta bekerja.
Cara Cek Denda BPJS Kesehatan.
Nah, kira-kira apakah BPJS kamu dikenakan denda atau tidak?
Karena denda ini tidak berlaku secara langsung, banyak orang yang tidak menyadari kalau mereka pernah terlambat bayar iuran dan terkena denda.
Untungnya, sekarang kamu bisa cek denda ini dengan mudah. Berikut ini panduan cara cek denda BPJS Kesehatan sebelum membayarnya.
1. Cara Cek Denda BPJS Lewat Mobile JKN.
Pertama, kamu bisa cek lewat aplikasi Mobile JKN yang tersedia di Play Store dan App Store. Kalau belum punya akun, kamu bisa registrasi terlebih dahulu dengan cara:
- Pilih menu “Masuk/Daftar” di sudut kiri atas halaman utama aplikasi.
- Masukkan data diri untuk pendaftaran di kolom yang tersedia. Data diri mencakup NIK, nama lengkap, email, dan tanggal lahir, kemudian pilih tombol “Verifikasi Data”.
- Tunggu verifikasi yang dikirimkan ke email yang menginfokan bahwa akun Mobile JKN sudah terbentuk.
Nah, kalau pendaftaran sudah selesai, sekarang kamu bisa kembali ke aplikasi Mobile JKN dan masuk ke akun terdaftar. Ikuti cara berikut ini:
- Pilih menu “Masuk/Daftar” di sudut kiri atas halaman utama aplikasi.
- Di kolom yang tersedia, pilih jenis identitas, kemudian masukkan nomor identitas dan password.
- Di halaman utama aplikasi, pilih ikon “Menu Lainnya”.
- Kemudian, pilih menu “Info Iuran”.
- Halaman aplikasi akan menunjukkan jumlah iuran yang perlu dibayarkan beserta dengan denda jika ada. Kalau tidak ada denda, maka status tagihan akan tertulis “Lunas”.
2. Cara Cek Denda BPJS Lewat WhatsApp Chika.
Bukan cuma lewat aplikasi, kamu juga bisa cek denda BPJS lewat WhatsApp dengan layanan Chika. Dilansir dari Tirto, berikut ini cara pengecekannya:
- Kirim pesan WhatsApp ke nomor layanan Chika di +62 811 8165 165. Kamu bisa mengetik pesan apa saja untuk memulai.
- Chika akan otomatis membalas dengan pilihan menu, lalu pilih “Informasi” dan pilih menu “Cek Status Pembayaran”.
- Nantinya, Chika akan meminta kamu memasukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan.
- Kalau ada denda, maka Chika akan membalas pesan dengan menyebutkan nominal denda. Kalau tidak ada, status pembayaran dinyatakan “Lunas”.
Baca juga: Begini Cara Buat BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syaratnya!
3. Cara Cek Denda BPJS Lewat BPJS Care Center.
Kamu juga bisa menghubungi BPJS secara langsung untuk menanyakan tentang denda. BPJS Care Center bisa dihubungi di nomor 165.
Kamu tinggal membuka aplikasi telepon dan hubungi nomor 165 tersebut. Nantinya, kamu akan terhubung dengan operator yang akan menginfokan apabila kamu memiliki denda.
Baca juga: 5 Cara Cek BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.
Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan.
Kalau kamu sudah telat bayar BPJS sampai 2 bulan atau lebih, maka kamu akan terkena denda. Nah, berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan yang bisa kamu terapkan.
1. Cara Bayar Denda BPJS Lewat M-Banking.
Salah satu cara paling mudah adalah membayar denda lewat M-Banking. Setiap bank punya metode pembayaran yang berbeda. Tapi, umumnya langkah pembayaran dimulai dengan:
- Masuk ke aplikasi m-banking, lalu pilih menu “m-payment”.
- Pilih “BPJS” atau “BPJS Kesehatan”, tergantung bank yang digunakan.
- Masukkan nomor virtual account, lalu klik “OK”. Nomor ini bisa ditemukan di aplikasi Mobile JKN, tepatnya di menu “Info Virtual Account”.
- Aplikasi akan menampilkan jumlah tagihan beserta denda yang harus dibayar.
- Masukkan PIN untuk melakukan pembayaran.
- Proses pembayaran pun selesai.
2. Cara Bayar Denda BPJS Lewat ATM.
Kamu juga bisa memanfaatkan mesin ATM untuk membayar denda BPJS, lho.
Caranya tidak jauh berbeda dengan pembayaran lewat m-banking. Kamu tetap memerlukan kode virtual account untuk bisa membayar. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Kunjungi ATM terdekat sesuai rekening bank yang dimiliki.
- Masukkan kartu debit lalu masukkan PIN.
- Pilih menu “Bayar atau Beli”, kemudian pilih “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan kode virtual account yang bisa dilihat di aplikasi Mobile JKN.
- Konfirmasi jumlah tagihan dan denda yang harus dibayar, serta kesesuaian nama peserta.
- Pilih opsi di mesin ATM yang menunjukkan untuk lanjut ke proses pembayaran.
- Masukkan PIN dan pembayaran pun telah selesai.
Baca juga: Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.
3. Cara Bayar Denda BPJS Lewat E-Commerce.
Kalau mau lebih praktis lagi, kamu juga bisa bayar denda lewat e-commerce. Berikut ini panduan cara bayar denda BPJS pakai aplikasi e-commerce:
- Buka aplikasi, pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket” di aplikasi Shopee atau menu “Top Up & Tagihan” di Tokopedia.
- Pilih “BPJS”, kemudian masukkan nomor virtual account sesuai data di Mobile JKN.
- Cek tagihan yang tertera, pastikan nominalnya sudah tepat.
- Pilih jenis pembayaran yang diinginkan. Setiap aplikasi menyediakan opsi pembayaran yang berbeda-beda.
- Pilih “Bayar” dan pembayaran pun selesai.
4. Cara Bayar Denda BPJS di Minimarket.
Bagi yang lebih suka membayar secara offline, bisa melakukan pembayaran lewat minimarket, seperti Indomaret atau Alfamart. Caranya bisa disimak di bawah ini:
- Kunjungi cabang Indomaret atau Alfamart terdekat.
- Informasikan kepada staf kasir bahwa kamu ingin membayar iuran dan denda BPJS.
- Sebutkan nomor identitas, seperti nomor KTP atau nomor kepesertaan BPJS ke kasir.
- Staf kasir akan mengecek dan menyebutkan jumlah tagihan yang perlu dibayar.
- Lakukan pembayaran langsung ke kasir, umumnya dengan memberikan uang tunai.
- Pihak kasir akan memproses pembayaran dan selesai.
Akhir Kata.
Itulah cara-cara yang bisa kamu ikuti untuk bayar denda BPJS. Sebelumnya, jangan lupa cek dulu status denda, apakah kamu benar-benar memiliki tunggakan iuran atau tidak. Butuh informasi lain seputar kesehatan dan asuransi? Segera kunjungi Blog Sunday dan temukan jawaban atas pertanyaanmu!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- BPJS Kesehatan. “Iuran Jaminan Kesehatan.”
- Peraturan BPK. “Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2020.”
- Tirto. “Cara Cek Denda BPJS Kesehatan dan Panduan Membayarnya.”
Penulis: Leah Huang
Editor: Rifda Aufa Putri