Kalau kamu punya kendaraan pribadi, kamu wajib tahu apa itu pajak progresif. Pajak progresif adalah jenis pajak yang diberikan apabila seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan atas nama pribadi.
Nah, ketentuan tarif pajak progresif berbeda-beda, tergantung jumlah kendaraan yang kamu punya. Baca terus penjelasan di bawah ini supaya lebih tahu tentang pajak progresif, ya!
Apa Itu Pajak Progresif?
Menurut pasal 6 UU No 28 Tahun 2009, pajak progresif adalah jenis pajak yang diberikan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Artinya, jenis pajak ini baru akan berlaku kalau kamu punya setidaknya dua kendaraan bermotor, baik itu mobil ataupun motor.
Tarif pajaknya ditetapkan secara progresif, berarti persentasenya akan semakin tinggi seiring dengan semakin banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki.
Secara spesifik, undang-undang yang berlaku menetapkan ketentuan persentase pajak progresif bagi kendaraan bermotor sebagai berikut:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama akan dikenakan biaya pajak minimal 1 persen dan maksimal 2 persen.
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya, akan dibebankan biaya pajak mulai dari 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru, Gampang Banget!
Ketentuan Tarif Pajak Progresif.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku, persentase pajak progresif bekisar antara 2 persen sampai dengan 10 persen. Tapi, besaran persentase ini berbeda-beda, tergantung jumlah Kendaraan Bermotor yang kamu punya.
Supaya lebih jelas, coba simak daftar di bawah untuk mengetahui besaran tarif pajak progresif bagi kendaraanmu.
- Pajak kendaraan bermotor pertama: 2%
- Pajak kendaraan bermotor kedua: 2,5%
- Pajak kendaraan bermotor ketiga: 3%
- Pajak kendaraan bermotor keempat: 3,5%
- Pajak kendaraan bermotor kelima: 4%
- Pajak kendaraan bermotor keenam: 4,5%
- Pajak kendaraan bermotor ketujuh: 5%
- Pajak kendaraan bermotor kedelapan: 5,5%
- Pajak kendaraan bermotor kesembilan: 6%
- Pajak kendaraan bermotor kesepuluh: 6,5%
- Pajak kendaraan bermotor kesebelas: 7%
- Pajak kendaraan bermotor kedua belas: 7,5%
- Pajak kendaraan bermotor ketiga belas: 8%
- Pajak kendaraan bermotor keempat belas: 8,5%
- Pajak kendaraan bermotor kelima belas: 9%
- Pajak kendaraan bermotor keenam belas: 9,5%
- Pajak kendaraan bermotor ketujuh belas: 10%
Perlu diperhatikan, tarif yang disebutkan di atas adalah besaran tarif yang telah ditentukan secara umum oleh pemerintah. Bisa saja ada perbedaan tarif di setiap provinsi.
Karena itu, lakukan riset terlebih dahulu untuk tahu apakah besaran pajak progresif di tempat tinggalmu sama dengan pajak progresif yang diatur secara umum.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak Progresif.
Masih bingung cara menghitung pajak progresif dengan benar? Di sini, Sunday akan memberikan contoh perhitungan tarif pajak progresif.
Sebagai contoh, kamu punya kendaraan pribadi berupa dua buah mobil yang dibeli di wilayah DKI Jakarta. Mobil pertama memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp150 juta, sementara mobil kedua memiliki NJKB sekitar Rp250 juta.
Kalau begitu, maka contoh perhitungan pajak progresif atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk keduanya adalah:
- PKB mobil pertama: Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
- PKB mobil kedua: Rp250.000.000 x 2,5% = Rp6.250.000
- Total PKB mobil pertama dan kedua: Rp3.000.000 + Rp6.250.000 = Rp9.250.000
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL, Praktis!
Cara Blokir STNK Supaya Tidak Kena Pajak Progresif.
Pajak progresif bersifat wajib untuk setiap pemilik kendaraan bermotor. Tapi, kalau kamu sudah menjual kendaraan yang kamu miliki, kamu harus melakukan blokir STNK supaya tidak lagi terkena pajak progresif tersebut.
Kalau kamu tidak segera memblokir STNK untuk mobil yang sudah dijual, maka nama kamu masih terdaftar sebagai pemilik lebih dari satu kendaraan. Jadi, kamu tetap dinilai wajib bayar pajak progresif.
Karena itu, jangan lupa untuk memblokir STNK supaya tidak kena pajak tambahan atas mobil yang sudah dijual. Berikut ini caranya:
- Siapkan dokumen bukti penjualan kendaraan bermotor yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Siapkan dokumen identitas seperti fotokopi e-KTP dan STNK.
- Datangi kantor Samsat terdekat untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut, lalu ajukan pemblokiran STNK.
- Petugas akan memproses pengajuan dan langsung memblokir STNK mobil yang sudah terjual.
- Proses selesai dan STNK pun sudah resmi terblokir.
Secara keseluruhan, cara blokir STNK sangat cepat dan mudah, selama kamu mampu memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap.
Kalau tidak punya fotokopi STNK, bisa juga menginfokan nomor polisi dan jenis kendaraan langsung ke petugas di loket Samsat.
Baca juga: Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN di 2024!
Akhir Kata.
Pada dasarnya, pajak progresif adalah pajak bertingkat yang ditetapkan bagi setiap orang yang punya lebih dari satu kendaraan bermotor. Pastikan kamu membayar pajak progresif sesuai aturan yang berlaku, ya. Kalau kamu punya kendaraan, berikan perlindungan ekstra untuk kendaraanmu dengan menggunakan Asuransi Kendaraan Bermotor. Temukan produknya di Sunday!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut:
- Samsat Sleman. “Pajak Progresif.”
- Portal Informasi Indonesia. “Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.”
- Bapenda Jabar. “Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.”