Beranda Keuangan Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL, Praktis!

Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL, Praktis!

Kamu yang punya motor dan ingin tahu cara bayar pajak motor online bisa cek artikel ini. Cukup pakai aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor kamu bisa cepat dan praktis!

Musim pajak sudah tiba! Selain lapor SPT pribadi, kamu yang punya motor juga pastinya harus membayar pajak. Apakah kamu sudah tahu cara membayar pajak motormu? Tenang, kamu hanya perlu membaca panduan yang sudah ditulis Sunday ini!

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa ada tiga cara membayar pajak motor, yaitu: 

  1. Membayar pajak motor melalui Samsat
  2. Membayar pajak motor melalui gerai Indomaret atau Alfamart
  3. Membayar pajak motor secara online melalui aplikasi. 

Nah, di artikel ini, kita akan fokus dengan cara bayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), aplikasi milik Samsat yang bisa kamu download di Play Store dan App Store

Setelah men-download aplikasi SIGNAL, persyaratan apa saja ya yang perlu kamu siapkan untuk bayar pajak motor online? 

Yuk, simak detailnya di bawah ini!

Persyaratan Bayar Pajak Motor Online.

Sebelum masuk ke tata cara bayar pajak motor online, kamu perlu tahu persyaratan dan berkas apa saja yang wajib kamu persiapkan. Hal ini dilakukan agar proses pembayaran pajak motor bisa lancar tanpa perlu mencari-cari dokumen yang dibutuhkan.

Ini lah persyaratan yang harus kamu perhatikan:

  1. Menyiapkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Tidak menunggak pajak motor lebih dari 1 tahun
  3. Mempunyai surat kuasa jika pembayaran tersebut mewakili orang lain

Biaya Bayar Pajak Motor Online.

Karena kamu melakukan pembayaran pajak motor secara online di aplikasi SIGNAL, maka kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 untuk membantu biaya maintenance aplikasi.

Biaya bayar pajak motor sendiri berbeda-beda tergantung jenis pembayaran pajak yang kamu lakukan, apakah setiap 5 tahun atau setiap satu tahun sekali. 

Jika kamu ingin membayar pajak motor tahunan, maka komposisi biayanya meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari harga jual motor tersebut
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35 ribu untuk motor dengan kekuatan mesin 50-250 CC, atau Rp80 ribu untuk motor dengan kekuatan mesin di atas 250 CC
  3. Biaya administrasi Rp10 ribu
  4. Biaya denda (jika kamu menunggak bayar pajak)

Sedangkan jika kamu ingin membayar pajak motor 5 tahunan, maka biaya yang harus kamu siapkan meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% dari harga jual motor tersebut
  2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp35 ribu untuk motor dengan kekuatan mesin 50-250 CC, atau Rp80 ribu untuk motor dengan kekuatan mesin di atas 250 CC
  3. Biaya perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp100 ribu
  4. Biaya pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sebesar Rp25 ribu
  5. Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebesar Rp60 ribu
  6. Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225 ribu

Cara Daftar Akun di Aplikasi SIGNAL.

Untuk bisa melakukan pembayaran pajak motor online, pastikan kamu sudah men-download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store. 

Selain itu, siapkan dokumen informasi pribadi, seperti KTP, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi yang unik agar keamanan digitalmu terjamin. Setelah semua dokumen siap, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini untuk daftar di aplikasi SIGNAL:

  • Masukkan NIK, nama lengkapmu, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi yang unik agar aman.
Daftar Aplikasi SIGNAL
  • Jika sudah, kamu akan diminta untuk melakukan verifikasi KTP, jadi, pastikan kamu berada di ruangan yang terang ya agar KTPmu bisa jelas tertangkap kamera.
Upload KTP di aplikasi SIGNAL
  • Selanjutnya, kamu akan diminta untuk melakukan Foto Liveness, yang gunanya memverifikasi wajah kamu. Ikuti instruksinya, ya!
Ferivikasi wajah di aplikasi Signal
  • Kamu akan menerima kode OTP melalui SMS dan diminta untuk mengetik kode tersebut di aplikasi SIGNAL agar proses pendaftaran bisa dilanjutkan.
Verifikasi OTP di aplikasi SIGNAL
  • Next, cek email kamu dan verifikasi di link yang tertera. 
Verifikasi email untuk daftar aplikasi SIGNAL
  • Voila, akun SIGNAL mu siapkan untuk melakukan transaksi. 

Bayar Pajak Motor Online Pribadi.

Setelah melakukan registrasi akun SIGNAL, kamu bisa mulai melakukan pembayaran pajak motor online pribadi dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Di beranda aplikasi, klik opsi “Tambah Kendaraan Bermotor”.
Tambah kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) dan 5 digit terakhir nomor rangka. Klik “Lanjut”.
Masukkan data kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL
  • Selanjutnya, kamu bisa klik ikon lonceng untuk memeriksa notifikasi. Kamu bisa klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
Cek notifikasi aplikasi SIGNAL
  • Next, generate kode bayar, klik “Lanjut” dan lakukan pembayaran sesuai pilihanmu.
  • Proses pembayaran selesai dan kamu tinggal menunggu bukti pembarannya. 

Bayar Pajak Motor Online Atas Nama Orang Lain.

Kamu bisa melakukan pembayaran pajak motor online atas nama orang lain yang memang berada dalam satu KK (Kartu Keluarga) saja. 

Nah, caranya hampir mirip dengan pembayaran pajak motor pribadi, yaitu:

  • Buka aplikasi SIGNAL dan klik opsi “Tambah Kendaraan Bermotor” di beranda.
Tambah kendaraan bermotor di aplikasi SIGNAL
  • Nah, di section “Pemilik Kendaraan”, kamu harus memilih opsi “Milik Keluarga Satu KK” untuk melakukan pembayaran pajak motor atas nama orang lain.
Klik milik keluarga di aplikasi SIGNAL
  • Selanjutnya, kamu bisa memasukkan NIK e-KTP yang bersangkutan dan mengunggahnya di kolom yang sudah disediakan.
  • Sama seperti sebelumnya, kamu perlu memasukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor” dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pastikan pernyataan “Saya menjamin kebenaran data yang diberikan” sudah dicentang dan klik “Lanjut”.
  • Periksa kolom pemberitahuan dan klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
  • Generate kode bayar, klik “Lanjut” dan selesaikan proses pembayaran.
  • Proses pembayaran selesai dan kamu tinggal menunggu bukti pembayaran tersebut.

Cara Cetak STNK Setelah Bayar Online.

Setelah melakukan pembayaran pajak motor secara online, kamu memiliki dua pilihan cara untuk mencetak STNK, yaitu cetak sendiri atau cetak di Samsat terdekat. 

Cara Cetak STNK Sendiri Setelah Bayar Online.

Kalau kamu ingin mencetak sendiri STNK setelah bayar pajak, kamu bisa ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka SMS dari e-Samsat 
  2. Klik link e-TBPKB yang dikirm
  3. Unduh dan simpan e-TBPKB dalam bentuk gambar
  4. Atur ukuran gambar e-TBPKB sesuai dengan ukuran STNK
  5. Cetak gambar e-TBPKB dan simpan di plastik layaknya STNK

Untuk informasi, ukuran STNK adalah 23 x 7,5 cm. Jadi, kamu bisa mengaturnya terlebih dahulu sebelum mencetak di kertas HVS 90 gram atau buffalo putih. 

Cara Cetak STNK di Samsat Terdekat Setelah Bayar Online.

Kamu juga punya pilihan lain untuk mencetak STNK setelah bayar pajak secara online, yaitu mencetaknya di Samsat terdekat. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan berkas-berkas seperti e-TBPKB yang sudah dicetak, KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi
  2. Pergi ke kantor Samsat terdekat 
  3. Kunjungi Loket Pencetakan STNK dan serahkan berkas-berkas yang dibutuhkan
  4. Selanjutnya petugas akan memanggilmu untuk menyerahkan STNK yang sudah dicetak.
  5. Terakhir, kamu akan diarahkan menuju loket pengesahan STNK untuk mendapatkan stempel pengesahan

Akhir Kata.

Nah, itu dia hal-hal yang harus kamu perhatikan dan cara yang wajib kamu lakukan untuk membayar pajak motor secara online. Gampang banget, kan? Jangan lupa bayar pajak dan ikuti langkah-langkah tersebut, ya!

Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait