Beranda Keuangan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru, Gampang Banget!

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru, Gampang Banget!

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak. Simak informasi detail tentang cara lapor SPT Tahunan pribadi di sini!

Kamu Wajib Pajak yang baru pertama kali lapor SPT dan mau tahu caranya? Kalau iya, maka kamu wajib baca artikel ini sampai akhir! 

Karena Sunday sudah membuat panduan lengkapnya, mulai dari penjelasan tentang SPT, dasar hukum, jenis-jenis formulir SPT, langkah-langkah lapor SPT, hingga batas akhir pelaporan serta konsekuensinya jika telat.

Jadi, yuk kita mulai pembahasannya!

Apa Itu SPT?

SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang kamu gunakan sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan (penuh/utuh sebelum dipotong pajak, dll), harta yang dimiliki, objek dan bukan objek pajak yang dimiliki, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. 

Adapun informasi yang dimuat dalam SPT berupa jumlah pajak yang harus dibayar serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu dan dibayarkan pada periode selanjutnya. Misalnya, SPT Tahunan periode 2023 dilaporkan pada periode 2024. 

Informasi yang harus kamu laporkan dalam SPT tentu harus benar dan bisa dipertanggung-jawabkan. 

Terdapat dua jenis SPT Tahunan yang berlaku, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Nah, di artikel ini, kita akan membahas lebih detail tentang SPT Tahunan pribadi. 

Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Pribadi.

Dasar hukum yang mengatur pelaporan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan. 

Undang-Undang tersebut mengamanatkan kepada warga negara Indonesia yang memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan jumlah hitungan pajak dalam periode satu tahun terakhir.

Dengan adanya self-assesment dalam pelaporan SPT tahunan ini, Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan dan melaporkan pajak mereka secara mandiri.

Jenis-Jenis Formulir Lapor SPT Tahunan Pribadi.

Terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan sebelum lapor SPT, salah satunya adalah formulir lapor SPT. 

SPT sendiri, dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan dalam kurun waktu tertentu atau bulanan. Salah satu contoh SPT Masa adalah SPT PPh 21 untuk karyawan. 

Sedangkan SPT Tahunan adalah SPT yang dilaporkan dalam kurun waktu setahun sekali, di mana terdiri dari SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. 

Karena di artikel ini kita membahas detail tentang SPT pribadi yang dibayar secara tahunan, maka kita akan fokus ke jenis-jenis formulir SPT Tahunan, yang dibedakan berdasarkan jumlah besaran gaji dan sumber penghasilan, serta status kepegawaian. 

Formulir SPT Tahunan sendiri ada 3 jenis, yaitu Formulir SPT 1770 SS, Formulir SPT 1770 S, Formulir SPT 1770.

1. Formulir SPT 1770 SS.

Formulir 1770 SS adalah formulir untuk kamu yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, serta bekerja di satu perusahaan selama minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S.

Formulir 1770 S ini ditujukan untuk kamu yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun. 

Nah, buat kamu yang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta namun bekerja di dua perusahaan atau lebih, kamu juga harus menggunakan jenis Formulir 1770 S ini.

3. Formulir SPT 1770.

Formulir ini digunakan oleh kamu yang memiliki penghasilan dari usahamu sendiri, atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak terikat kontrak pekerjaan dengan badan usaha lain. 

Beberapa profesi yang menggunakan formulir ini untuk lapor SPT adalah warga negara yang memiliki usaha sendiri (kafe, salon, toko, dsb), dokter, pengacara, karyawan yang mendapatkan penghasilan pasif (seperti bunga, dividen, bunga). 

Nah, setelah mengetahui jenis-jenis formulir SPT yang disediakan oleh Dirjen Pajak, lalu bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan pribadi? Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini. 

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online.

Saat ini, Wajib Pajak bisa melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi secara online melalui laman Dirjen Pajak, yaitu djponline.pajak.go.id

Nah, untuk bisa melakukan pelaporan SPT online, kamu harus memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number terlebih dahulu. 

Baca juga: Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN Offline Terbaru!

Tapi, kalau kamu sudah memiliki EFIN, kamu bisa mengikuti langkah-langkah yang akan Sunday jelaskan berikut ini. 

Dalam skenario dan tutorial ini, anggaplah kamu adalah seorang karyawan kantor yang masih single dengan penghasilan tahunan > Rp60 juta.

Yuk, langsung aja simak langkah berikut ini untuk melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui e-Filing DJP:

  • Lalu masukkan NIK/NPWP, kata sandi, serta captcha untuk log in. 
Log in lapor SPT
  • Saat masuk ke dashboard atau homepage, klik tab “Lapor”.
Klik Lapor pada Dasbord web Dirjen Pajak
  • Setelah itu, pilih “e-Filing” untuk melakukan proses pelaporan menggunakan formulir SPT online.
Pilih e-filing untuk lapor SPT tahunan pribadi
  • Lalu klik tab “Buat SPT”.
Cara lapor SPT tahunan pribadi di website Dirjen Pajak
  • Setelahnya, laman akan menunjukkan beberapa pertanyaan yang harus kamu jawab. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu kamu memilih formulir SPT yang tepat.
jawab pertanyaan untuk lapor SPT tahunan pribadi
  • Di pertanyaan terakhir, pilihlah “Dengan bentuk formulir” agar bisa mengisi formulir SPT secara online. Atau, kamu bisa pilih “Dengan panduan” agar mendapatkan panduan cara mengisi formulir SPT.
cara-cara lapor spt pajak
  • Lalu, klik “SPT 1770 S dengan panduan” yang ada di bawah pertanyaan terakhir. Opsi jenis SPT ini tentunya berbeda-beda, tergantung kondisi yang kamu pilih dari pertanyaan-pertanyaan sebelumnya. 
cara-cara lapor spt pajak tahunan pribadi
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. Lalu klik “Selanjutnya”.
pilih periode tahun untuk lapor pajak SPT tahunan pribadi
  • Langkah selanjutnya, isilah nama pemungut pajak penghasilan atau PPh yang ditanggung pemerintah. Kamu bisa cek di Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja. 
isi form untuk lapor spt pajak tahunan pribadi
  • Isi penghasilan neto (penghasilan bersih). Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
  • Next, kamu harus mengisi detail penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, dividen, sewa, royalti, dsb. Kalau tidak punya, pilih “Tidak” kemudian klik “Selanjutnya”. 
  • Kemudian, kamu harus mengisi detail penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan potong pajak final, informasi kekayaan, dan utang pada periode tersebut. 
  • Lalu, isilah jumlah tanggungan (jika punya).
  • Next, berikan detail pembayaran zakat atau sumbangan kegiatan keagamaan wajib.
  • Berikutnya, berikan informasi status kewajiban pajak suami-istri dan golongan PTKP yang dimiliki. 
  • Kemudian, kamu harus memberi informasi kembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika membayar PPh Pasal 25. 
  • Next, informasi perhitungan pajak penghasilanmu selama periode tersebut akan muncul dan kamu hanya perlu memvalidasinya saja sesuai Formulir 1721 A1/A2. 
  • Selanjutnya, muncul pertanyaan apakah kamu memiliki kekurangan/kelebihan dari perhitungan pajak penghasilan di lama sebelumnya. 
  • Lalu, kamu akan dimintai pernyataan pertanggung-jawaban atas seluruh informasi dan data yang di-input.
  • Langkah pengisian SPT sudah selesai. 

Selanjutnya, kamu hanya perlu menunggu email yang berisi bukti pelaporan elektronik yang baru saja dilakukan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pribadi.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi, kalau kamu ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi periode 2023, maka batas waktu terakhir pelaporan adalah di tanggal 31 Maret 2024.

Konsekuensi Terlambat Lapor SPT Tahunan Pribadi.

Pelaporan SPT Tahunan ini hukumnya wajib, jadi kamu harus melaporkan SPT Tahunan pribadi sesuai batas waktu yang ditentukan. Kalau terlambat, maka terdapat denda sebesar Rp100 ribu. 

Namun, denda tersebut dikecualikan untuk kasus berikut ini:

  • Wajib Pajak pribadi yang sudah meninggal dunia.
  • Wajib Pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
  • Wajib Pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Selain itu, denda juga tidak berlaku pada Wajib Pajak yang:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
  • Mengalami perang antar suku.
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Akhir Kata.

Itu dia detail informasi tentang cara lapor SPT Tahunan pribadi. Gampang banget kan caranya? Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan pribadi, ya!

Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

  • Pajakku. “Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya”.
  • Hipajak. “Penegrtian SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)”.
  • Online Pajak. “Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2023, Simak di Sini!
  • Online Pajak. “SPT: Informasi Lengkap Seputar Surat Pemberitahuan Pajak”.
  • Online Pajak. “Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi”.
  • Sunday Indonesia. “Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN Offline Terbaru!
  • Share this article
    Shareable URL
    Artikel Terkait