Salah satu benefit yang sering diberikan kepada para karyawan adalah dana pensiun. Walaupun dana pensiun diberikan oleh perusahaan, tapi sebenarnya dana ini dikelola oleh pihak lain. Pihak ini disebut dengan DPLK.
DPLK adalah singkatan dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Mau tahu apa fungsi lembaga ini dan bagaimana cara kerjanya? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!
Baca juga: Dana Darurat: Manfaat, Cara Menghitung, Tips Mengumpulkan.
Apa Itu DPLK?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPLK adalah lembaga yang menyelenggarakan program dana pensiun, biasanya berupa bank atau perusahaan asuransi. Untuk bisa menjalan program ini, sebuah lembaga DPLK harus sudah mendapat izin resmi dari OJK.
Nantinya, DPLK ini punya tanggung jawab untuk mengelola dana pensiun nasabahnya. Nasabah ini umumnya berupa individu yang didaftarkan oleh perusahaan tempat ia bekerja.
DPLK harus bisa menjamin bahwa dana yang dikelola bisa berkembang dengan baik sehingga nantinya bermanfaat saat dicairkan sebagai uang pensiun karyawan.
Baca juga: Apa Itu Employee Benefit? Ini Pengertian dan Jenisnya.
Manfaat DPLK bagi Pekerja.
Manfaat utama dari DPLK mungkin akan dirasakan oleh perusahaan. Perusahaan bisa mengandalkan DPLK untuk memberikan dana pensiun kepada karyawannya, tanpa perlu pusing menjalankan program tersebut sendiri.
Tapi, sebenarnya ada juga lho manfaat DPLK bagi para pekerja atau karyawan. Berikut ini manfaat-manfaat tersebut.
1. Jaminan Pendanaan di Hari Tua.
Karyawan yang memasuki usia pensiun akan kehilangan sumber penghasilan tetap. Adanya dana pensiun akan membantu menjamin bahwa individu tetap bisa bertahan hidup di masa tua nanti.
Pihak lembaga DPLK biasanya akan membantu membuat rencana keuangan yang tepat, menentukan besaran dana pensiun yang kamu butuhkan untuk memastikan hari tuamu terjamin secara finansial.
2. Mengurangi Beban Pajak Penghasilan.
Setiap orang yang bekerja punya kewajiban untuk membayar pajak penghasilan secara berkala. Kalau kamu bekerja di sebuah perusahaan, biasanya kamu akan mendapat gaji bersih berupa gaji pokok yang sudah dikurangi dengan persentase pajak.
Nah, dengan mendaftar ke program dana pensiun dari DPLK, beban pajak penghasilan ini akan berkurang. Karena, iuran yang disetorkan ke DPLK dapat mengurangi penghasilan kena pajak.
Baca juga: Baru! Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Sistem TER.
3. Kepemilikan Langsung.
Sebenarnya, pihak perusahaan yang akan mendaftarkan kamu ke program DPLK. Tapi, nama kamu sebagai karyawan yang akan terdaftar sebagai peserta. Jadi, kepemilikan dana pensiun dalam program ini akan langsung ditujukan bagi karyawan yang terdaftar.
Karena iuran dibukukan langsung atas nama pekerja, setiap kontribusi yang dilakukan oleh perusahaan menjadi milik pribadi pekerja tersebut. Ini memberikan kepastian bahwa dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pensiunmu sebagai karyawan.
Manfaat DPLK bagi Perusahaan.
Bukan cuma bagi karyawan, DPLK juga bisa mendatangkan berbagai manfaat bagi pihak perusahaan. Berikut ini beberapa manfaat tersebut.
1. Meningkatkan Tingkat Kepuasan Karyawan.
Dengan adanya DPLK, perusahaan dapat menawarkan program pensiun yang lebih komprehensif kepada karyawan. Ini dapat meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan karena merasa kebutuhan pensiun mereka diurus oleh perusahaan.
2. Stabilitas Keuangan untuk Jangka Panjang.
Secara tidak langsung, adanya DPLK juga bisa berpengaruh terhadap kestabilan keuangan perusahaan, khususnya dalam jangka panjang.
Dengan adanya DPLK, perusahaan dapat membantu karyawan untuk mempersiapkan masa pensiun mereka. Ini berpotensi mengurangi beban sosial perusahaan dalam jangka panjang.
Dasar Hukum DPLK.
Tidak perlu khawatir dengan legalitas program DPLK. Karena, pelaksanaan program dana pensiun oleh DPLK sudah diatur langsung menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Berdasarkan aturan tersebut, disebutkan bahwa kepesertaan dalam dana pensiun dapat bersifat sukarela atau wajib, sesuai dengan peraturan dari perusahaan. Iuran dana pensiun akan dibayarkan secara berkala dan menjadi beban peserta.
Artinya, iuran dana pensiun ini bukan dibayarkan oleh perusahaan, tetapi karyawan. Biasanya, iuran dana pensiun akan langsung dipotong dari gaji kotor dan akan tertera di slip gaji karyawan.
Baca juga: 14 Cara Melunasi Utang dengan Baik, Keuangan Dijamin Aman!
Tantangan dalam Implementasi DPLK di Indonesia.
Walaupun DPLK memberikan banyak manfaat bagi pekerja, tapi kenyataannya masih ada banyak tantangan yang menghambat berlangsungnya program ini. Menurut situs Perkumpulan DPLK, berikut ini tantangan yang menghambat implementasi DPLK di Indonesia:
1. Nominal Gaji yang Terbatas.
Tidak semua pekerja di Indonesia mampu membayar iuran untuk dana pensiun setiap bulannya. Karena, sebagian besar dari mereka memiliki gaji yang terbatas.
Banyak pekerjaan yang merasa bahwa gaji mereka belum bisa disisakan untuk menabung, sehingga tidak bersedia membayar iuran pensiun.
2. Beban Utang yang Besar.
Dilansir dari Radio Republik Indonesia (RRI), berdasarkan data dari OJK, ada lebih dari lima persen penduduk Indonesia yang memiliki utang, khususnya pada pinjaman online. Tingginya kadar utang ini akan mempengaruhi implementasi program pensiun.
Kenyataannya, banyak pekerja yang terpaksa menghabiskan penghasilan bulanan mereka untuk melunasi utang. Jadi, mereka tidak sanggup menyisihkan uang untuk iuran pensiun.
3. Minimnya Kesadaran akan Pentingnya Dana Pensiun.
Banyak pekerja di Indonesia memiliki pemahaman yang terbatas tentang manfaat dan pentingnya dana pensiun.
Meskipun ada program DPLK, tingkat partisipasi pekerja masih rendah karena banyak pekerja yang memprioritaskan kebutuhan jangka pendek. Inilah yang membuat program dana pensiun belum banyak diminati di Indonesia sampai saat ini.
Apakah DPLK Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun?
Tidak ada aturan hukum yang membatasi peserta DPLK untuk mencairkan dananya sebelum usia pensiun tiba.
Bahkan, dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun boleh dicairkan kalau peserta memerlukan dana tambahan setelah kehilangan pekerjaan.
Jadi, sebenarnya DPLK bisa saja dicairkan sebelum usia pensiun tiba. Tapi, pastikan bahwa kamu siap menanggung risiko di masa depan. Begitu dana pensiun kamu cairkan, maka kamu akan kehilangan jaminan finansial di masa tua.
Perusahaan Dana Pensiun di Indonesia.
Di Indonesia, ada banyak sekali perusahaan dana pensiun yang beroperasi, baik itu dari bank ataupun perusahaan asuransi swasta. Tapi, secara khusus, ada pengelola DPLK yang dimiliki oleh pemerintah, yaitu PT TASPEN (Persero).
Selain itu, ada juga DPLK yang dikelola oleh bank milik negara, seperti program DPLK BRI dan DPLK BNI. Beberapa perusahaan asuransi juga mengadakan program dana pensiun, seperti dari Manulife, AXA Mandiri, dan Allianz.
Solusi Persiapan Dana Pensiun.
Mungkin saat ini kamu sedang tidak terdaftar ke program dana pensiun apapun. Tapi, sebagai alternatif, kamu tetap bisa mencoba melakukan cara lain untuk mempersiapkan keuangan di hari tua. Solusi dari program DPLK adalah:
- Membuat tabungan khusus untuk dana pensiun pribadi.
- Menabung dana pensiun di instrumen investasi yang lebih menguntungkan, seperti reksadana, obligasi, atau properti.
- Membuat rencana keuangan yang mendetail untuk tahun-tahun mendatang.
- Mendaftar ke asuransi kesehatan atau asuransi jiwa untuk antisipasi risiko.
Baca juga: 10 Metode Budgeting Efektif Bantu Kelola Keuanganmu!
Akhir Kata.
Kesimpulannya, DPLK adalah penyelenggara atau pengelola program dana pensiun yang resmi diawasi oleh OJK. Kamu bisa mendaftar ke program ini secara mandiri, ataupun didaftarkan oleh perusahaan tempat kamu bekerja saat ini. Kalau kamu butuh lebih banyak informasi seputar keuangan ataupun asuransi, kamu bisa coba kunjungi Blog Sunday sekarang juga!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- OJK. “Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).”
- Kementerian Keuangan. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.”
- Perkumpulan DPLK. “Tantangan Edukasi DPLK di Kalangan Pekerja, Ini 5 Sebab Susah Menabung untuk Masa Pensiun.”
- RRI. “Data OJK, Lima Persen Penduduk Indonesia Berhutang di Pinjol.”
Penulis: Leah Huang
Editor: Rifda Aufa Putri