Beranda Keuangan Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN di 2024!

Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN di 2024!

Layanan online tak lagi berlaku, Dirjen Pajak mengubah layanan EFIN pascapandemi. Simak cara mendapatkan EFIN offline berikut ini!

Tahukah kamu, kalau saat ini pengajuan EFIN sudah tidak bisa dilakukan secara online? 

Nah, kamu sudah tahu belum gimana cara mendapatkan EFIN secara offline? Kalau belum, yuk simak tata caranya berikut ini!

Apa Itu EFIN?

Sebagai informasi, EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak agar bisa melakukan transaksi online di website djponline.pajak.go.id

EFIN ini berlaku seumur hidup dan bisa digunakan untuk transaksi e-Filing pelaporan SPT tahunan secara online. 

Jadi, kalau kamu sudah mendapatkan EFIN, kamu wajib menyimpannya dengan benar ya agar tidak lupa atau malah hilang. 

Aturan Terbaru Pengajuan EFIN. 

Saat pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pajak sempat membuat kebijakan tentang pengajuan EFIN yang bisa dilakukan secara online. Namun, kebijakan tersebut sudah tidak lagi relevan di tahun ini.

Hal ini sesuai dengan PMK-29/PMK.03.2020, yang menjelaskan bahwa setelah berakhirnya masa pandemi COVID-19, layanan terkait EFIN dilaksanakan mengacu kembali pada ketentuan sebelum pandemi COVID-19, yaitu dilaksanakan secara offline. 

Selain itu, pengajuan EFIN sudah tidak bisa dilakukan secara kolektif atau diwakilkan, sesuai dengan terbitnya Perdirjen-Pajak Nomor PER-32/PJ/2017. 

Sebagai informasi, pengajuan kolektif ini biasanya dilakukan oleh perwakilan perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak karyawannya. Pengajuan kolektif ini bisa dilakukan dengan mengumpulkan minimal 20 karyawan yang sudah terdaftar dalam laporan SPT PPh 21.

Syarat & Berkas Mendapatkan EFIN.

Untuk bisa mendapatkan EFIN, kamu wajib mengetahui apa saja syarat dan berkas yang harus kamu siapkan, yaitu:

  1. Formulir Permohonan EFIN yang sudah diisi dengan lengkap
  2. Alamat email aktif
  3. KTP asli dan fotokopi untuk pemohon WNI
  4. Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk pemohon WNA
  5. NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) asli dan fotokopi 

Cara Mendapatkan EFIN.

Untuk mengajukan EFIN secara offline, kamu wajib datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). 

Tapi jangan khawatir, kamu tidak harus datang ke alamat KPP yang ada di NPWP kamu. Sebagai alternatif untuk kamu yang sedang merantau, kamu juga bisa datang ke KPP terdekat di domisili kamu saat ini.

Berikut ini cara mendapatkan EFIN secara offline yang perlu kamu ketahui.

1. Lengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Sebelum datang ke KPP terdekat, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti yang disebutkan di section sebelumnya.

Di beberapa KPP, formulir permohonan EFIN sudah disediakan oleh petugas, jadi kamu bisa mengisinya saat di lokasi.

Namun, untuk berjaga-jaga jika KPP terdekat ternyata tidak menyediakan formulir tersebut, kamu bisa mengunduh formulir permohonan EFIN di link berikut ini: download di sini

Kamu tidak perlu mengisi semua kolom yang tersedia. Kamu hanya perlu mengisi di bagian A (Identitas Wajib Pajak), D (Telepon dan alamat email), dan kolom bawah tanda tangan pemohon.

2. Mendatangi KPP terdekat.

Selanjutnya, kamu bisa datang ke KPP terdekat membawa semua berkas yang dibutuhkan. 

Nantinya, kamu akan dibantu receptionist untuk mengambil nomor antrian sebelum dilayani oleh Customer Service di KPP.

Setelah mendapat giliran, kamu hanya perlu menyerahkan berkas-berkas yang kamu bawa agar Customer Service bisa segera memproses permohonan kamu.

Proses ini sangat cepat, bahkan tidak sampai 10 menit bisa selesai.

Nah, kalau proses sudah selesai, kamu akan mendapatkan email yang berisi nomor EFIN kamu. 

Nah, nomor ini jangan sampai kamu lupakan apalagi sampai hilang ya! Karena EFIN adalah nomor rahasia dan berlaku selamanya, maka kamu harus menyimpannya dengan baik. 

Cara Aktivasi EFIN.

Setelah mendapatkan nomor EFIN, kamu wajib melakukan aktivasi EFIN agar kamu bisa melakukan transaksi online dengan Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Pertama, kamu harus mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak ini untuk melakukan aktivasi EFIN: https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi 
Registrasi EFIN di web Dirjen Pajak
Display aktivasi EFIN.
  1. Isi nomor NPWP dan EFIN yang kamu punya. Lalu, masukkan kode keamanan captcha dan klik submit.
  1. Kamu akan mendapatkan email notifikasi bahwa registrasi kamu sudah berhasil dan EFIN kamu sudah berhasil diaktifkan. 

Akhir Kata.

Nah, itu dia informasi detail tentang pengajuan EFIN. Gimana? Gampang kan, prosesnya?

Semoga artikel ini bisa bantu kamu yang baru pertama kali melakukan pengajuan EFIN, sehingga proses pelaporan SPT pribadi kamu bisa berjalan lancar yaa~

Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

  • Online Pajak. “Cara Mendapatkan e-FIN (Wajib Pajak Pribadi)”.
  • Mekari KlikPajak. “Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online”.
  • DDTC News. “Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19”.  
  • Radio Republik Indonesia. “Ditjen Pajak Ubah Layanan Aktivasi EFIN Pasca-Pandemi”.
  • Share this article
    Shareable URL
    Artikel Terkait