Beranda Asuransi Pemegang Polis: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya.

Pemegang Polis: Pengertian, Hak, dan Kewajibannya.

Pemegang polis adalah nasabah asuransi yang melakukan perjanjian dengan perusahaan asuransi.

Saat kamu selesai mendaftar di program asuransi, kamu akan disebut sebagai pemegang polis. Tapi, tahukah kamu apa itu pemegang polis? Pada dasarnya, istilah pemegang polis sama dengan nasabah. 

Nah, kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang hak dan kewajiban seorang pemegang polis, coba baca terus informasinya di artikel ini. 

Baca juga: Apa Itu Asuransi Kecelakaan? Ini Pengertian dan Manfaatnya.

Pengertian Pemegang Polis. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri kepada perusahaan asuransi berdasarkan perjanjian bersama, untuk mendapatkan perlindungan atau pengelolaan risiko atas dirinya. 

Dengan kata lain, seorang pemegang polis adalah nasabah atau peserta asuransi yang berhak mendapatkan bantuan pertanggungan dari perusahaan asuransi ketika mengalami kerugian. 

Istilah ini berlaku untuk segala bentuk asuransi, baik itu asuransi konvensional, asuransi syariah, ataupun perusahaan reasuransi. 

Hak dan Kewajiban Pemegang Polis. 

Saat kamu sudah menjadi nasabah asuransi, maka kamu berhak atas sejumlah bentuk perlindungan atas risiko yang dialami. Nantinya, untuk memenuhi hak tersebut, perusahaan asuransi punya kewajiban untuk menanggung kerugianmu. 

Tapi, sebagai pemegang polis, kamu juga punya kewajiban, yaitu membayar premi sesuai perjanjian ke pihak perusahaan asuransi. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini hak dan kewajiban pemegang polis. 

1. Free Look Provision.

Hak yang pertama adalah Free Look Provision, yaitu hak untuk mempelajari isi polis dan memutuskan apakah ingin lanjut dengan polis tersebut. Menurut Investopedia, seorang pemegang polis akan mendapatkan waktu sekitar 10-20 hari setelah polis diberikan dan premi dibayarkan. 

Selama durasi tersebut, kalau pemegang polis merasa tidak ingin melanjutkan asuransi, maka diperbolehkan untuk menghentikan kontrak polis tanpa dikenakan denda dan premi yang sudah dibayar akan dikembalikan sepenuhnya. 

2. Klaim Asuransi. 

Seorang nasabah asuransi juga punya hak untuk mengajukan klaim dan mendapatkan biaya ganti rugi atas klaim tersebut. Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kalaupun pengajuan klaim ditolak, maka sang pemegang polis punya hak untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut. 

Jadi, kalau perusahaan asuransi menolak klaim, mereka harus melakukannya atas alasan yang jelas dan transparan. 

Baca juga: Klaim Asuransi: Definisi, Fungsi, Prosedur, Tips Klaim Diterima.

3. Grace Period Provision.

Ada juga hak atas Grace Period Provision, yaitu hak untuk mendapatkan masa tenggang atas keterlambatan pembayaran premi. Grace period atau masa tenggang diberikan selama 14-21 hari setelah tanggal jatuh tempo. 

Jadi, waktu pemegang polis terlambat membayar premi, polis tidak akan langsung dinonaktifkan. Tapi, perusahaan asuransi akan memberikan keringanan terlebih dahulu dengan memberikan grace period. Nasabah bisa membayar premi pada masa grace period tersebut. 

Baca juga: 5 Faktor Penentu Premi Asuransi yang Wajib Kamu Tahu.

4. Misstatement of Age or Sex Provision.

Ketentuan yang satu ini mungkin lebih cocok dikaitkan dengan kewajiban ketimbang hak. Seorang pemegang polis punya kewajiban untuk memberikan informasi secara jujur dan benar. Karena, informasi tersebut akan dipakai untuk menentukan besaran premi dan cakupan manfaat asuransi. 

Nah, kalau pemegang polis salah memberikan informasi, khususnya terkait usia dan jenis kelamin, maka pihak perusahaan asuransi punya hak untuk melakukan penyesuaian manfaat di tengah masa polis berjalan. 

Artinya, cakupan manfaat yang berhak kamu dapatkan bisa saja berubah meskipun kontrak polis belum berakhir. 

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis. 

Untungnya, saat ini ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang polis sudah diatur dalam hukum yang sah. Salah satu hukum untuk pemegang polis adalah Undang-Undang No 40 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat (1). 

Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa saat perusahaan asuransi tidak lagi mampu memenuhi kewajiban untuk menanggung kerugian nasabah, maka nasabah berhak mendapatkan informasi terkait hal ini. 

Dewan Komisaris dari perusahaan asuransi wajib menyampaikan kemungkinan perusahaan bangkrut kepada OJK. Kemudian, OJK yang akan menindaklanjuti masalah tersebut dan menyampaikannya kepada masyarakat umum. 

Selain itu, dalam hukum tersebut juga dijelaskan bahwa perusahaan asuransi yang gagal memenuhi kewajibannya maka akan menjadi lebih lemah secara hukum. Kedudukan pemegang polis akan menjadi lebih tinggi. 

Artinya, sebelum perusahaan asuransi berusaha melunasi utang ke kreditur lain, mereka harus mendahulukan untuk membayar klaim para pemegang polis. 

Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.

Bedanya Pemegang Polis, Tertanggung, dan Ahli Waris. 

Sebenarnya, dalam polis asuransi, kamu bukan cuma akan bertemu dengan istilah pemegang polis, tapi juga tertanggung dan ahli waris. Nah, apa perbedaan di antara istilah-istilah ini? Mari simak penjelasannya di bawah ini. 

1. Pemegang Polis. 

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, pemegang polis adalah pihak yang melakukan kontrak dengan perusahaan asuransi. Pihak inilah yang punya kewajiban untuk membayar premi asuransi. 

Tapi, keuntungan atau manfaat dari polis tersebut belum tentu ditujukan untuk sang pemegang polis. Istilah pemegang polis hanya berlaku untuk orang yang membayar premi. Terkadang, pemegang polis bisa saja sama dengan tertanggung, tapi ada juga yang tidak. 

2. Tertanggung.

Dilansir dari OJK, tertanggung adalah pihak yang menghadapi risiko kerugian. Nantinya, merekalah yang akan menerima bentuk ganti rugi dari perusahaan asuransi. 

Dalam beberapa kasus, nama pemegang polis dan tertanggung mungkin sama. Jadi, pemegang polis tidak hanya membayar premi, tapi juga akan merasakan manfaat dari perusahaan asuransi.

Tapi, dalam beberapa kasus lain, tertanggung bisa saja berbeda dengan pemegang polis. Ini berlaku untuk beberapa jenis produk asuransi, seperti asuransi jiwa atau asuransi pendidikan. 

Pada asuransi pendidikan, pemegang polis biasanya orang tua anak, sementara tertanggungnya adalah sang anak yang nantinya akan mendapatkan perlindungan atas pendidikannya. 

3. Ahli Waris. 

Lalu, ada juga istilah ahli waris yang umum ditemukan pada asuransi jiwa. Ahli waris adalah nama orang yang tercantum dalam polis asuransi jiwa sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada tertanggung.

Misalnya, tertanggung pada suatu polis asuransi adalah seorang ayah dan ahli warisnya adalah sang anak. Ketika sang ayah mengalami kematian, maka perusahaan asuransi akan memberikan uang santunan kepada sang anak. 

Baca juga: Asuransi Jiwa: Definisi, Jenis, Manfaat, Syarat dan Tips Memilih.

Fungsi Polis bagi Pemegang Polis Asuransi. 

Setiap pemegang polis pasti akan mendapatkan polis asuransi. Polis sebenarnya sebuah kontrak berisi perjanjian serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik pemegang polis dan perusahaan asuransi.

Secara keseluruhan, sebuah polis memiliki fungsi tertentu bagi pemegang polis, yaitu: 

  • Bukti tertulis atas jaminan penanggungan dan risiko serta penggantian kerugian.
  • Bukti bahwa premi telah dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi selaku penanggung.
  • Bukti otentik untuk melakukan pengaduan terhadap perusahaan asuransi jika sewaktu-waktu terdapat kelalaian pemenuhan jaminan.

Akhir Kata.  

Kesimpulannya, pemegang polis adalah nasabah asuransi. Pemegang polis inilah yang punya kewajiban untuk membayarkan premi dan nantinya berhak atas jaminan ganti rugi saat mengalami kerugian. Selain pemegang polis, mungkin ada banyak istilah asuransi lainnya yang tidak kamu ketahui. Kalau ingin tahu lebih banyak tentang asuransi, kamu bisa cek Blog Sunday, ya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait