Beranda Bisnis Rekrutmen: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Hukumnya.

Rekrutmen: Pengertian, Tujuan, Metode, dan Hukumnya.

Rekrutmen adalah segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan proses mempekerjakan karyawan di perusahaan.

Rekrutmen adalah istilah yang pasti akan ditemui ketika kamu menjalankan bisnis dan ingin mempekerjakan karyawan. Biasanya, rekrutmen akan dipandu oleh bagian Human Resource (HR).

Proses rekrutmen tidak boleh dilakukan sembarangan, karena akan berpengaruh terhadap produktivitas perusahaan. Kalau kamu ingin tahu cara rekrutmen yang baik, coba baca terus informasi di artikel ini, ya!

Baca juga: Risiko Usaha: Pengertian, Jenis, dan Cara Mengatasinya.

Apa Itu Rekrutmen? 

Dilansir dari Forbes, rekrutmen adalah segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan proses mempekerjakan karyawan di perusahaan. 

Kegiatan rekrutmen dimulai dari membuat iklan lowongan kerja, mengumpulkan lamaran kerja dari para kandidat, mewawancarai kandidat, memilih karyawan untuk dipekerjakan, sampai memberikan kontrak kepada calon karyawan baru.

Di perusahaan yang berukuran besar, akan ada tim HR khusus untuk menjalankan rekrutmen. Tapi, untuk usaha yang lebih kecil atau baru dirintis, biasanya proses rekrutmen akan dijalankan langsung oleh para pendiri atau pemilik usaha. 

Proses rekrutmen memang sangat krusial, karena itu definisinya pun sudah sering diartikan oleh para ahli. Berikut ini beberapa definisi rekrutmen berdasarkan ahli-ahli yang ada. 

1. Menurut Henry Simamora. 

Henry Simamora, penulis buku Manajemen Sumber Daya Manusia, menyebutkan bahwa rekrutmen adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar dengan motivasi dan kemampuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan perusahaan. 

2. Menurut Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson.

Ada juga ahli dari luar negeri yang pernah mendefinisikan arti rekrutmen. Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson, dalam buku Recruitment & Selection, menjelaskan bahwa rekrutmen adalah upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat agar perusahaan dapat menyeleksi orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada.

3. Menurut Faustino Cardoso Gomes.

Faustino Cardoso Gomes juga pernah mendefinisikan rekrutmen dalam buku Manajemen Sumber Daya Manusia. Di buku tersebut, ia menyebutkan bahwa rekrutmen merupakan proses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi.

Baca juga: 14 Cara Melunasi Utang dengan Baik, Keuangan Dijamin Aman!

Tujuan Rekrutmen. 

Tentunya, rekrutmen bukan dilakukan tanpa alasan yang jelas. Ada tujuan yang spesifik mengapa sebuah perusahaan perlu melakukan rekrutmen. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut. 

1. Memenuhi Kebutuhan Perusahaan. 

Perusahaan yang semakin berkembang pasti akan membutuhkan semakin banyak karyawan berkualitas. Karena itu, rekrutmen dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di perusahaan. 

2. Menarik Kandidat yang Berkualitas.

Kalau mau perusahaan semakin maju, maka perlu merekrut kandidat yang berkualitas. Kandidat tersebut tidak akan ditemukan kalau perusahaan tidak melakukan proses rekrutmen. 

Rekrutmen bertujuan untuk menarik kandidat yang memiliki keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan. 

3. Mengisi Kekosongan Posisi.

Terkadang, ada masanya peran-peran tertentu di perusahaan mengalami kekosongan. Ini bisa terjadi karena berbagai hal, misalnya saat ada karyawan yang mengundurkan diri, adanya perubahan struktur organisasi, dan lain sebagainya. Nah, untuk mengisi kekosongan ini, diperlukan proses rekrutmen. 

Baca juga: Apa Perbedaan Kartu Debit dan Kredit? Ini Jawabannya.

Macam-macam Metode Rekrutmen Karyawan. 

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk merekrut calon pekerja. Dilansir dari BBC, proses rekrutmen dibagi menjadi dua jenis, yaitu rekrutmen eksternal dan rekrutmen internal. 

1. Metode Rekrutmen Eksternal. 

Rekrutmen eksternal sering juga disebut sebagai rekrutmen terbuka. Metode ini dilakukan dengan mempublikasikan adanya lowongan pekerjaan lewat media-media eksternal atau dari luar perusahaan. 

Biasanya, rekrutmen eksternal dilakukan apabila perusahaan ingin menemukan calon kandidat yang lebih beragam. Karyawan yang direkrut dari metode eksternal umumnya butuh waktu lebih lama untuk beradaptasi. Contoh rekrutmen eksternal adalah: 

a. Iklan Lowongan Kerja. 

Perusahaan bisa memanfaatkan berbagai medium untuk mengiklankan adanya lowongan kerja. Iklan ini bisa dilakukan lewat media sosial, surat kabar, situs perusahaan, atau portal khusus lamaran kerja. 

b. Pameran Kerja. 

Banyak perusahaan yang juga terlibat dalam pameran kerja atau sejenis career expo. Di sini, perusahaan bisa menarik calon kandidat dengan memperkenalkan tentang budaya kerja perusahaan dan menjelaskan jenis-jenis lowongan pekerjaan yang sedang dibuka. 

c. Program Magang.

Perusahaan juga sering menggunakan tenaga magang untuk mendapatkan bantuan dari mahasiswa yang berkualitas. Banyak juga perusahaan yang bekerja sama dengan institusi pendidikan untuk mengadakan program magang. 

Baca juga: Baru! Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21 Sistem TER.

2. Metode Rekrutmen Internal. 

Berbeda dengan metode eksternal, metode rekrutmen internal dilakukan dari dalam perusahaan. 

Maksudnya, HR dari perusahaan tidak akan memasarkan tentang adanya lowongan kerja secara besar-besaran ke publik, tapi akan mengandalkan bantuan karyawan internal untuk mencari tenaga kerja. Contohnya adalah sebagai berikut. 

a. Rotasi Karyawan.

Jenis ini biasanya dilakukan apabila perusahaan punya cabang di daerah-daerah lain. Perusahaan bisa saja merotasi karyawan ke cabang atau divisi lain untuk mengoptimalkan produktivitas. 

b. Program Referral.

Beberapa perusahaan mengadakan program referral, dimana mereka menjanjikan adanya kompensasi apabila karyawan bisa merekomendasikan calon kandidat baru yang berkualitas. 

Di sini, perusahaan tidak akan mengiklankan lowongan kerja di media sosial, tetapi hanya akan meminta bantuan karyawan yang sudah ada untuk mencari kandidat baru. 

Peraturan Rekrutmen Menurut Undang-Undang.

Di Indonesia, proses rekrutmen juga dilakukan dengan berlandaskan pada hukum yang berlaku. Saat ini, hukum yang mengatur tentang rekrutmen adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

UU tersebut mengatur tentang apa saja yang harus ada dalam proses rekrutmen dan apa saja yang dilindungi oleh hukum. Misalnya, ketika merekrut karyawan, beberapa aspek ini wajib dilakukan: 

  • Membuat perjanjian kerja atau kontrak kerja. 
  • Adanya masa percobaan untuk karyawan tetap. 
  • Jam kerja selama 40 jam per minggu. 
  • Kebijakan lembur dan upah minimum. 
  • Peraturan perusahaan. 
  • Hak dan kewajiban karyawan serta perusahaan. 

Setiap calon karyawan berhak untuk menerima informasi mengenai poin-poin di atas. Ini adalah langkah rekrutmen yang sah menurut hukum yang ada. 

Baca juga: Apa Itu Employee Benefit? Ini Pengertian dan Jenisnya.

Akhir Kata.

Dapat disimpulkan bahwa rekrutmen adalah proses pencarian karyawan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan. Proses ini sangat penting dan pasti akan selalu dilakukan oleh setiap pemilik bisnis. Untuk dapat informasi lain seputar menjalankan bisnis dan tips keuangan, kamu bisa cek artikel-artikel di Blog Sunday.

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait