Sudah sering dengar tentang SPT, tapi belum tahu jenis-jenisnya?
Tenang! Kamu berada di laman yang tepat karena Sunday akan menjelaskan secara detail tentang SPT, mulai dari pengertian, jenis-jenis, cara lapor SPT, hingga timeline pelaporan dan konsekuensi telat lapor SPT.
Jadi, yuk, langsung aja simak penjelasannya di bawah ini!
Pengertian SPT.
Dikutip dari laman Dirjen Pajak, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebuah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran yang meliputi:
- PPh atau Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Contoh PPh adalah gaji, penghasilan usaha, honorarium, hadiah, dan sebagainya.
- Objek pajak PPh
Objek pajak PPh adalah setiap pemasukan atau tambahan kekayaan yang diterima oleh Wajib Pajak. Contoh objek pajak PPh adalah gaji pekerjaan, penghasilan atas usaha, hadiah undian, bunga deposito, dan sebagainya.
- Bukan objek pajak PPh
Yang dimaksud dengan bukan objek pajak PPh adalah setiap pemasukan yang diterima oleh Wajib Pajak, namun tidak menambah jumlah kekayaannya secara menyeluruh dan signifikan. Contohnya adalah sumbangan atau zakat, harta warisan, pembayaran klaim dari perusahaan asuransi, dan sebagainya.
- Harta
Harta adalah kekayaan yang dimiliki oleh Wajib Pajak, meliputi kas dan setara kas, harta piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak seperti perhiasan, dan harta tidak bergerak seperti tanah tempat tinggal.
- dan kewajiban lainnya yang sesuai dengan aturan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008.
SPT sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berisi amanat untuk Wajib Pajak menyampaikan hitungan pajak miliknya dalam periode satu tahun terakhir.
Nah, siapa aja sih Wajib Pajak itu?
Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak meliputi orang pribadi (Wajib Pajak Pribadi) dan perusahaan (Wajib Pajak Badan) yang memang memenuhi syarat untuk membayar pajak. Tidak terkecuali, para pemotong atau pemungut pajak juga wajib melaporkan pajaknya sesuai undang-undang.
Jenis-Jenis SPT.
Dalam dunia perpajakan, ada banyak jenis pajak yang harus dilaporkan melalui SPT.
Berdasarkan periode pelaporannya, SPT dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Bagaimana penjelasan detailnya? Yuk, kita bahas satu per satu.
SPT Masa.
SPT Masa adalah SPT yang dilaporkan dalam kurun waktu tertentu, entah itu per bulan, per tiga bulan, per enam bulan, dan seterusnya, tergantung jenis pajak yang dibayarkan. Jenis pajak yang harus dilaporkan menggunakan formulir SPT Masa adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Pajak PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan, jabatan, jasa, dan kegiatan. Contohnya adalah gaji karyawan, tunjangan, dan honor pembicara. PPh Pasal 21 sendiri dibayarkan tiap akhir bulan oleh Wajib Pajak.
- PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak atas pembayaran barang dalam kegiatan impor atau penjualan barang mewah. Contohnya adalah penjualan mobil, penjualan minyak dan gas, serta pembayaran pembelian barang di BUMN. PPh Pasal 22 sendiri dibayarkan bersamaan dengan Bea Masuk, jadi intensitasnya tidak pasti, tergantung kapan impor tersebut dilakukan.
- PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa, dan hadiah selain yang sudah dipotong di PPh Pasal 21. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
- PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 berisikan aturan pembayaran pajak penghasilan di mana Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan bisa membayarnya secara berangsur atau mencicil.
Karena tidak semua Wajib Pajak bisa melunasi kewajiban pajaknya dengan sekali bayar, maka dibuatlah undang-undang PPh Pasal 25 ini. Tujuannya adalah untuk meringankan Wajib Pajak dalam membayar kewajiban pajaknya.
PPh Pasal 25 sendiri wajib dibayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
- PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak luar negeri/foreigner yang dihasilkan dari Indonesia, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Bentuk penghasilan yang dikenai pajak berupa gaji, bunga, dividen, dan royalti. Masa pajak PPh Pasal 26 ini adalah di tiap akhir bulan.
- PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa dan sumber tertentu, yaitu jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan.
Jenis pajak ini wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 (untuk pemotong pajak) dan tanggal 15 (untuk Wajib Pajak pengusaha sewa) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
- PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 adalah jenis pemotongan pajak yang dikenakan untuk bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Subjek PPh Pasal 15 juga meliputi perusahaan pengeboran minyak maupun perusahaan yang berada di bidang pengerjaan proyek infrastruktur.
Pajak jenis ini paling lambat dibayarkan di tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dipungut oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Pemerintah yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas transaksi jual-beli BKP dan/atau JKP.
PPN sendiri tidak disetorkan langsung ke kas negara oleh pihak yang membayar pajak ini, melainkan disetorkan oleh pihak yang memotong atau memungut PPN. PPN wajib dibayarkan atau dilaporkan maksimal di tanggal terakhir (30 atau 31) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
- Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah (mobil, perhiasan, dsb), dibayarkan satu kali oleh produsen yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaan lainnya.
Perlu kamu ketahui, jika jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur, maka Wajib Pajak harus melaporkan SPT-nya tepat keesokan harinya.
SPT Tahunan.
Seperti namanya, SPT Tahunan adalah jenis SPT yang dilaporkan dalam kurun waktu setahun sekali. SPT Tahunan digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pemotongan pajak, termasuk objek pajak dan bukan objek pajak. SPT jenis ini juga digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan kewajiban pajak mereka sesuai undang-undang.
Ada tiga jenis Formulir SPT Tahunan, yaitu Formulir SPT 1770 SS, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770.
- Formulir SPT 1770 SS.
Formulir SPT 1770 SS adalah formulir yang ditujukan untuk kamu Wajib Pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, serta bekerja di satu perusahaan selama minimal satu tahun.
- Formulir SPT 1770 S.
Formulir SPT 1770 S adalah formulir SPT yang ditujukan untuk kamu yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta dan bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
Untuk kamu yang memiliki penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta namun bekerja di dua perusahaan atau lebih, kamu juga harus menggunakan jenis formulir ini.
- Formulir SPT 1770.
Formulir ini ditujukan untuk kamu yang memiliki penghasilan dari usahamu sendiri, atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat kontrak pekerjaan dengan badan usaha lain.
Kamu yang memiliki usaha sendiri seperti kafe, salon, toko, atau berprofesi sebagai pengacara atau dokter, kamu juga harus menggunakan Formulir SPT 1770 ini, ya!
Kamu sudah tahu harus pakai jenis formulir SPT yang mana? Kalau sudah, yuk lanjut ke pembahasan cara lapor SPT pajak.
Cara Lapor SPT Pajak.
Kamu sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang ingin melakukan pelaporan pajak memiliki dua cara, yaitu secara manual lewat KPP (Kantor Pajak Pratama) terdekat atau online melalui website Dirjen Pajak di djponline.pajak.go.id.
Sebagai informasi, kalau kamu ingin lapor SPT secara online, kamu wajib punya EFIN atau Electronic Filing Identification Number.
Baca juga: Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN Offline Terbaru!
Nah, setelah memiliki EFIN, kamu baru bisa langsung ikuti panduan cara lapor SPT Tahunan pribadi dan cara lapor SPT Tahunan Badan yang sudah Sunday rangkum khusus untuk kamu!
Batas Waktu Lapor SPT Pajak.
Menjadi Wajib Pajak yang baik tak hanya harus tahu jenis formulir SPT yang digunakan dan besaran pajak yang terutang saja. Lebih dari itu, kamu juga wajib tahu batas waktu lapor SPT pajak yang harus kamu patuhi.
Berdasarkan UU No 28/2007 dan PMK No 242/2014, batas waktu pelaporan SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak (mengikuti tahun kalender). Jadi, bisa disimpulkan bahwa batas akhir lapor SPT Masa adalah tanggal 20 Januari tiap tahunnya.
Sedangkan untuk lapor SPT Tahunan, batas waktu lapornya adalah di tanggal 31 Maret tiap tahunnya (untuk SPT Tahunan Orang Pribadi) dan tanggal 30 April setiap tahun (untuk SPT Tahunan Badan). Sebagai contoh, jika kamu mau lapor SPT pajak tahun 2023, maka batas waktu lapor SPT Tahunannya adalah di tanggal 31 Maret 2024.
Sanksi Telat Lapor SPT Pajak.
Melapor SPT adalah kewajiban bagi semua Wajib Pajak, yang hukumnya telah tertera di dalam undang-undang. Jadi, pelaporannya pun tidak boleh melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Berikut ini denda telat lapor SPT yang harus kamu tahu:
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000 per SPT Masa Pajak
- Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000 per SPT Tahunan Pajak
- Denda administrasi sebesar Rp500.000 per SPT Masa Pajak untuk SPT Pajak Pertambahan Niali (PPN)
Akhir Kata.
Nah, itulah ulasan detail tentang apa itu SPT dan jenis-jenisnya. Semoga setelah membaca artikel ini, kamu bisa semakin mengerti tentang SPT.
Sampai jumpa di artikel berikutnya!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Website Direktorat Jenderal Pajak. “Tata Cara Mengisi Formulir SPT Tahunan 1771.”
- Website Kementerian Keuangan. “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.”
- KPPN Kotabumi. “Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2).”
- Online-Pajak. “Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26).”
- Pajakku. “Mengulik Pajak Penghasilan (PPh Pasal 15).”
- Pajakku. “Serba Serbi PPh Pasal 25: Subjek, Tarif, Perhitungan, Pembayaran hingga Pelaporan.”
- Pajakku. “Pahami Apa Itu PPh Pasal 23.”
- Pajakku. “Apa Itu PPh Pasal 22.”
- Kemenkeu Banda Aceh. “PPh Pasal 21.”
- Indonesia Baik. “6 Jenis Harta yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan.”
- Pajakku. “Pengertian Pajak Penghasilan.”
- Fiskal Kemenkeu. “Mengenal Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).”
- Mekari KlikPajak. “Pajak Pertambahan Nilai dan Peraturan Tarif PPN 11 Persen.”
- Pajakku. “Apa Itu Objek PPh?”
- Dirjen Pajak. “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.”
- Online-Pajak. “Bukan Objek Pajak, Cari Tahu Beberapa Pengecualiannya di Sini!”
- Mekari KlikPajak. “Pahami Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT.”
- Mekari KlikPajak. “Perbedaan Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak.”
- Pajakku. “Sanksi Administrasi Telat Bayar dan Lapor Pajak.”