Saat akan menjual atau membeli rumah, kamu pasti akan berurusan dengan perpajakan. Pajak jual beli rumah terbaru saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Nah, kalau kamu sedang berencana untuk menjual ataupun membeli rumah, sebaiknya kenali dulu ketentuan pajaknya. Simak informasi lengkapnya di artikel ini, ya!
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Penjual.
Penjual dan pembeli rumah punya kewajiban pajak yang berbeda. Kalau kamu berperan sebagai penjual rumah, maka kamu perlu mengeluarkan biaya dan pajak berikut ini.
1. Pajak Penghasilan.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas pemasukan yang didapat oleh seorang Wajib Pajak. Artinya, pajak ini diberikan setiap kali seseorang mendapat penghasilan, baik dari bekerja di kantor, bisnis, atau jual rumah.
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2016, pajak penghasilan yang dikenakan untuk penjualan rumah sebesar 2,5%. Berarti, kalau kamu menjual rumah senilai Rp1 miliar, pajak penghasilannya adalah:
- Nilai jual rumah: Rp1.000.000.000.
- Pajak penghasilan: 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000.
Pajak penghasilan ini harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli terbit. Akta Jual Beli biasanya akan terbit sekitar tiga bulan setelah transaksi jual-beli dilakukan dan pembayaran diterima.
2. Biaya Notaris.
Sebagai penjual rumah, kamu juga perlu mempersiapkan dana untuk membayar notaris. Notaris berperan sebagai pemeriksa legalitas dokumen jual-beli rumah, menyusun Akta Jual Beli, dan mengurus pajak yang berkaitan dengan transaksi.
Biaya notaris biasanya menjadi tanggung jawab penjual, bukan pembeli rumah. Sebagai penjual, kamu akan membayar biaya notaris sekitar 1-2% dari nilai transaksi.
Jadi, kalau kamu melakukan transaksi penjualan rumah dengan nilai Rp1 miliar, maka biaya notarisnya sekitar:
- Nilai jual rumah: Rp1.000.000.000.
- Biaya notaris: 1% x Rp1.000.000.000 = Rp 10.000.000.
3. Pajak Bumi Bangunan.
Ada juga kewajiban untuk bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Biasanya, PBB dibayar dalam masa satu tahun setelah transaksi dilakukan. PBB ini jadi kewajiban penjual sebelum rumah dialihkan ke pembeli.
PBB yang berlaku adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP). NJOPTKP yang berlaku saat ini sebesar Rp12.000.000.
Nah, besaran NJKP ini berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia. Kamu bisa meminta bantuan notaris untuk menghitung besaran NJKP di area rumah yang kamu jual.
Pemerintah menetapkan bahwa NJKP untuk penjualan rumah sebesar 40% dari harga jual rumah untuk rumah di atas Rp1 miliar dan 20% kalau rumah di bawah Rp1 miliar.
Contoh Perhitungan PBB.
Sebagai contoh, misalnya area rumah yang kamu jual memiliki ketentuan NJKP sebesar Rp5.000.000 per meter persegi untuk tanah dan Rp1.000.000 per meter persegi untuk bangunan.
Luas tanah yang dijual adalah 1.000 meter persegi dan luas bangunannya 800 meter persegi. Berarti, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- NJOP tanah: Rp5.000.000 x 1.000 = Rp5.000.000.000.
- NJOP bangunan: Rp1.000.000 x 800 = Rp 800.000.000.
- Total NJOP: Rp5.800.000.000.
Setelah NJOP diketahui, kamu bisa lanjut menghitung NJKP. Karena rumah yang kamu jual seharga Rp1 miliar, maka persentase NJKP-nya adalah 40%. Sementara, untuk NJOPTKP sesuai dengan ketentuan pemerintah saat ini, yaitu sebesar Rp12.000.000.
- NJKP: 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- NJKP: 40% x (Rp5.800.000.000 – Rp12.000.000) = Rp2.315.200.000.
Sekarang, waktunya untuk menghitung tarif PBB. Rumusnya adalah persentase PBB dikalikan dengan NJKP. Menurut aturan yang ada, persentase PBB adalah 0,5%.
- PBB: 0,5% x NJKP
- PBB: 0,5% x Rp2.315.200.000 = Rp11.576.000.
Dari perhitungan di atas, artinya nominal PBB yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp11.576.000.
Biaya dan Pajak yang Ditanggung Pembeli.
Bukan cuman penjual, pembeli pun punya kewajiban untuk membayar sejumlah biaya administrasi dan pajak. Berikut ini detailnya.
1. Biaya Cek Sertifikat.
Sebagai pembeli, kamu perlu mengecek keaslian sertifikat rumah yang diberikan oleh penjual. Pengecekan ini tidak memakan biaya besar, biasanya cuma sekitar Rp100.000. Kamu bisa membawa sertifikat untuk dicek ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kotamu.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dilansir dari situs Pemerintah Kabupaten Bantul, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pungutan pajak atas perolehan tanah atau bangunan. Seseorang akan memperoleh tanah atau bangunan setelah membeli rumah.
Karena itu, BPHTB ini adalah pajak yang berlaku bagi pembeli rumah. Persentase BPHTB berbeda-beda di setiap daerah. Tapi, umumnya persentase pajak ini sekitar 5% di sebagian besar wilayah di Indonesia.
Informasi tentang besaran BPHTB untuk rumah yang kamu beli bisa kamu tanyakan langsung ke notaris yang membantu proses jual-beli rumah.
BACA JUGA: Simak! Begini 8 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga.
Contoh Perhitungan BPHTB.
Rumus BPHTB adalah persentase BPHTB dikalikan dengan Nilai Perolehan Kena Pajak (NPKP). NPKP didapat dari NPOP dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Setiap daerah punya nilai NPOPTKP yang bervariasi, tapi umumnya sekitar Rp60-80 jutaan. Sementara, NPOP adalah besaran harga jual rumah yang baru saja kamu beli.
Untuk menghitung BPHTB, kamu bisa memulai dengan menghitung NPKP. Sebagai contoh, kamu baru saja membeli rumah seharga Rp1 miliar. Berarti, perhitungan BPHTB-nya adalah:
- NPKP: NPOP – NPOPTKP
- NPKP: Rp1.000.000.000 – Rp80.000.000 = Rp920.000.000.
- BPHTB: 5% x NPKP = 5% x Rp920.000.000 = Rp46.000.000.
Kesimpulannya, dengan perhitungan di atas, berarti BPHTB yang harus kamu bayarkan sebagai pembeli rumah adalah Rp46.000.000.
3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli.
Sebenarnya, biaya Akta Jual Beli jadi tanggung jawab penjual. Tapi, terkadang ada juga penjual yang melakukan negosiasi supaya akta ini ditanggung bersama.
Kalau telah disepakati bahwa biaya Akta Jual Beli ditanggung oleh penjual dan pembeli, biasanya pembeli akan membayar sekitar 1% dari nilai jual rumah.
Sebagai contoh, kalau kamu membeli rumah seharga Rp1 miliar, berarti biaya Akta Jual Belinya adalah 1% x Rp1.000.000.000 = Rp10.000.000.
4. Biaya Balik Nama Sertifikat.
Kamu juga perlu membayar biaya balik nama sertifikat, yaitu proses hukum yang menyatakan bahwa rumah sudah menjadi milik kamu selaku pembeli. Biaya balik nama ini biasanya sekitar 2% dari harga jual rumah.
Berarti, kalau kamu beli rumah seharga Rp1 miliar, biaya balik namanya adalah 2% x Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terakhir, pembeli juga punya kewajiban untuk membayar PPN. Nominal PPN cukup besar, yaitu 11% dari harga tanah. Ini berlaku apabila kamu membeli rumah dari penjual yang memang memiliki status sebagai pengusaha yang berjualan properti.
Tapi, kalau kamu membeli rumah dari individu, misalnya dari saudara atau teman, maka tidak harus membayar PPN.
Akhir Kata.
Itulah informasi lengkap seputar pajak penjual dan pembeli rumah. Selalu pelajari tentang pajak jual beli rumah sebelum kamu mulai melakukan transaksi, ya. Ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pembayaran pajak.
Nah, setelah banyaknya pengeluaran untuk membeli rumah, jangan lupa juga untuk lindungi keuanganmu dari risiko yang bisa terjadi pada rumah barumu. Caranya dengan menggunakan asuransi properti atau asuransi rumah.
Kalau saat ini kamu sedang mencari panduan seputar keuangan, kamu bisa membaca artikel Sunday lainnya untuk menemukan jawaban atas pertanyaanmu!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Peraturan BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016.”
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.”
- Pemerintah Kabupaten Bantul. “Informasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.”
Penulis: Leah Huang
Editor: Rifda Aufa Putri