Bagi kamu yang ingin menggunakan asuransi secara halal, bisa menggunakan produk asuransi syariah. Tapi, sebelum mendaftar, sebaiknya ketahui dulu apa saja syarat dan rukun asuransi syariah.
Jadi, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Yuk, simak informasi lebih lanjut tentang produk asuransi syariah di artikel ini!
Pengertian Asuransi Syariah.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah bentuk perlindungan dengan prinsip tolong menolong antara sesama nasabah atau pemegang polis. Jenis asuransi ini dijadikan alternatif dari produk asuransi umum.
Dalam asuransi syariah, risiko yang dialami oleh pemegang polis tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, melainkan ditanggung bersama oleh pemegang polis lainnya.
Hal ini berbeda dengan asuransi konvensional, dimana risiko nasabah akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan asuransi.
Selain itu, pada asuransi syariah tidak ada biaya premi, melainkan kontribusi. Kontribusi ini akan dikelola oleh perusahaan asuransi lalu dikembalikan ke nasabah setelah periode polis berakhir.
Baca juga: Mengenal 8 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.
Rukun Asuransi Syariah.
Dilansir dari Kumparan, rukun dalam ajaran Islam adalah kata dari bahasa Arab, yaitu ruknun, yang artinya adalah tiang penopang atau tiang penyangga utama. Dalam asuransi syariah, rukun berarti landasan dari produk asuransi.
Nah, apa saja rukun tersebut? Berikut ini contoh rukun asuransi syariah yang perlu kamu ketahui.
1. Aqid.
Rukun yang pertama adalah aqid, yaitu individu yang terlibat dalam transaksi syariah. Dalam hal ini, individu tersebut mencakup perusahaan asuransi sebagai pengelola dana dan nasabah sebagai penerima hak asuransi.
Supaya transaksi syariah dianggap sah, setiap pihak atau aqid yang terlibat harus memenuhi beberapa syarat utama berupa:
- Syarat rasyid, mampu membedakan mana yang baik dan buruk bagi dirinya sendiri. Artinya, peserta asuransi harus sudah akil baligh serta dalam keadaan sehat rohani dan jasmani.
- Menjalankan asuransi secara sukarela tanpa paksaan.
2. Ma’qud Alaih.
Dalam transaksi syariah, yang dimaksud dengan ma’qud alaih adalah objek akad berupa barang ataupun jasa. Objek yang dimaksud di sini adalah barang atau harta yang diberikan sebagai bentuk pertanggungan risiko.
Objek ma’qud alaih hanya akan dianggap sah apabila memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, seperti:
- Bersih dari najis.
- Wujud barang harus hadir secara langsung, bukan barang yang tak terlihat.
- Barang dapat diterima dan diserahkan.
- Transaksi pertukaran barang dilakukan dengan prinsip Islam.
3. Ijab Kabul.
Rukun asuransi syariah yang ketiga adalah ijab kabul, yaitu kalimat yang diucapkan oleh kedua belah pihak ketika melakukan transaksi. Ada dua cara untuk menerapkan ijab kabul dalam asuransi, yaitu melalui ucapan lisan atau lewat perbuatan.
Ucapan lisan disebut sebagai shighat qauliyah dan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa syarat, seperti:
- Adanya persetujuan dari kedua belah pihak.
- Kejelasan dalam ucapan.
- Antara ijab dan kabul tidak diselingi waktu yang lama.
- Kedua belah pihak mendengar ucapan ijab kabul.
Mengenal Manfaat Asuransi Syariah.
Dalam asuransi, manfaat adalah istilah yang diberikan untuk menyebutkan cakupan perlindungan yang akan diberikan terhadap risiko nasabah. Manfaat ini diberikan dalam bentuk yang berbeda-beda, tergantung jenis asuransi dan kebijakan perusahaan asuransi.
Ketika kamu memutuskan untuk mendaftar ke produk asuransi syariah, akan ada beberapa manfaat yang didapat. Menurut OJK, ada dua jenis manfaat yang umum diberikan pada asuransi syariah adalah sebagai berikut.
1. Santunan atas musibah.
Produk asuransi syariah memberikan santunan atau ganti rugi atas kerugian yang dialami saat nasabah mengalami musibah. Musibah yang dimaksud di sini mencakup kasus meninggal dunia, kecelakaan, serta kerusakan atau kehilangan harta benda.
Santunan umumnya diberikan dalam bentuk uang pertanggungan. Besaran uang pertanggungan berbeda-beda, tergantung kesepakatan awal.
Dalam asuransi jiwa, kalau pemegang polisnya meninggal dunia, maka uang pertanggungan akan diberikan kepada ahli waris.
Baca juga: Asuransi Jiwa: Definisi, Jenis, Manfaat, Syarat dan Tips Memilih.
2. Santunan dalam bentuk hasil investasi.
Jenis manfaat asuransi syariah yang kedua adalah santunan yang diberikan dalam bentuk hasil investasi. Pada produk ini, sebagian dari premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke produk investasi.
Nantinya, ketika nasabah mengalami kerugian, uang ganti ruginya akan didapatkan dari hasil investasi tersebut. Pihak perusahaan asuransi yang akan mengelola dana investasi dan memastikan investasi dilakukan pada produk syariah.
Tujuan Memilih Asuransi Syariah.
Dibandingkan dengan asuransi konvensional, tentunya produk syariah punya daya tarik tersendiri. Pada dasarnya, tujuan diadakannya asuransi syariah adalah sebagai berikut.
1. Lebih Transparan.
Karena berlandaskan pada prinsip syariah, produk asuransi jenis ini umumnya lebih transparan. Kontribusi yang dibayarkan terlihat jelas akan digunakan untuk membantu menanggung risiko pemegang polis lainnya. Selain itu, pengelolaan dananya juga lebih terbuka.
2. Bebas Riba.
Ini menjadi salah satu tujuan yang paling penting. Dengan asuransi syariah, kamu bisa mendapatkan perlindungan sambil tetap melakukan transaksi yang bebas riba.
Dalam asuransi syariah, tidak ada dana peserta yang akan hangus. Ketika periode polis berakhir, kelebihan dari kontribusi yang dibayarkan akan dikembalikan ke nasabah.
Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.
3. Prinsip Tolong Menolong.
Prinsip utama asuransi syariah adalah tolong menolong atau Tabarru. Artinya, transaksi asuransi syariah dilakukan untuk saling menolong dengan peserta lain, bukan untuk memperoleh keuntungan sendiri.
Saat ada nasabah yang mengalami kerugian, risikonya akan ditanggung bersama-sama, bukan oleh satu pihak saja. Jadi, satu peserta akan menolong peserta lainnya dengan kontribusi yang mereka bayarkan.
Akhir Kata.
Nah, itulah beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang rukun asuransi syariah, manfaat, serta tujuannya. Kalau ingin menggunakan asuransi yang bebas riba, kamu bisa memilih asuransi syariah sebagai alternatif. Ingin tahu lebih banyak tentang asuransi dan finansial? Kamu bisa temukan panduan lengkapnya di Blog Sunday, ya!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- OJK. “Mengenal Lebih Dekat Asuransi Syariah.”
- Kumparan. “Pengertian Rukun dalam Ajaran Islam.”