Layanan BPJS Kesehatan yang semula terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3 berencana untuk dihapus oleh pemerintah dan diganti dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Padahal, perbedaan kelas yang ada pada BPJS Kesehatan mempengaruhi harga iuran yang harus dibayar oleh peserta.
Selain itu, adanya perbedaan kelas ini juga membedakan jenis ruang dan pelayanan kesehatan yang akan mereka dapatkan saat berada di pusat layanan kesehatan.
Jika kelas BPJS Kesehatan dihapus, lalu bagaimana dengan besaran iuran yang ada? Apakah ada perubahan yang harus segera diikuti oleh peserta?
Di artikel ini, Sunday akan menjelaskan dengan detail dasar hukum perubahan ini beserta besaran iuran BPJS Kesehatan setelah adanya aturan baru tersebut. Jadi, baca artikel ini sampai akhir ya!
Baca juga: Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.
Dasar Hukum.
Penghapusan kelas di BPJS serta pergantian sistem ini memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ditargetkan untuk diterapkan serentak di seluruh rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2024.
Selain itu, perubahan tarif iuran BPJS juga ditargetkan untuk selesai di tanggal 1 Juli 2025.
Lalu bagaimana tarif di masa transisi saat ini?
Selama masa transisi saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan, yaitu masih tetap sama merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Baca juga: Begini Cara Buat BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Syaratnya!
Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Pesertanya.
Mengingat belum terjadi perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, penting untuk tahu detail besaran iuran masing-masing kelas yang sudah berlaku selama ini.
- Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000
- Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 adalah Rp100.000
- Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 adalah Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000 (tarif normal Rp42.000)
Lalu bagaimana dengan nominal iuran BPJS Kesehatan berdasarkan pesertanya?
Simak urainnya berikut ini!
Baca juga: 5 Cara Cek BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.
Peserta PBI.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin. Masyarakat PBI ini sudah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) milik Kementerian Sosial.
Peserta yang tergolong PBI bisa mendapatkan layanan dan manfaat BPJS Kesehatan secara gratis alias tanpa membayar iuran setiap bulan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan.
Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan adalah mereka yang bekerja di bawah naungan lembaga pemerintahan, seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri.
Adapun besaran iuran yang dikenakan kepada mereka adalah sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan detail pembagian: 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca juga: Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Bisa Online!
Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta.
Untuk pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta dikenai tarif sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% lainnya dibayar oleh peserta.
Keluarga Tambahan Penerima Upah.
Yang dimaksud sebagai keluarga tambahan penerima upah adalah mereka yang menjadi bagian dari keluarga PPU (Pekerja Penerima Upah), seperti anak ke-4, anak ke-5, dan seterusnya. Selain itu, orang tua, ayah dan ibu mertua juga bisa diklasifikan dalam golongan ini.
Besaran tarif yang dikenakan kepada keluarga tambahan penerima upah adalah 1% dari gaji PPU. Tarif 1% tersebut berlaku per orang setiap bulannya untuk keluarga tambahan.
Peserta Bukan Pekerja.
Yang dimaksud dengan peserta bukan pekerja antara lain pemilik bisnis, kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain), dan peserta pekerja bukan penerima upah.
Besaran iuran yang dikenakan kepada peserta bukan pekerja adalah sebagai berikut:
- Rp150.000 per bulan untuk BPJS Kesehatan Kelas 1 dengan manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan Kelas 1.
- Rp100.000 per bulan untuk BPJS Kesehatan Kelas 2 dengan manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan Kelas 2.
- Rp35.000 per bulan untuk BPJS Kesehatan Kelas 3 dengan manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan Kelas 3.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan.
Atas jerih payah mereka, veteran dan perintis kemerdekaan berhak mendapatkan sokongan iuran jaminan kesehatan. Selain itu, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan juga berhak mendapatkan hal yang sama.
Besaran sokongan iuran tersebut adalah sebesar 5% dari gaji pokok bulanan Asisten Negeri Sipil golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pemerintahlah yang akan menanggung pembayaran iuran tersebut.
Baca juga: Begini 7 Cara Bayar BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.
Akhir Kata.
Meskipun kelas-kelas di BPJS Kesehatan sudah dihapus dan diganti dengan sistem KRIS, kamu tidak perlu khawatir karena tarif yang dikenakan masih mengacu pada tarif lama selama masa transisi ini.
Untuk selanjutnya, selalu update dengan informasi terkait tarif iuran baru tersebut ya~
Kamu juga bisa cek blog Sunday untuk update informasi menarik tentang asuransi, pengelolaan keuangan, dan teknologi.
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Linggapura Desa. “Daftar Harga Iuran BPJS Terbaru Tahun Ini”.
- Kompas. “Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Terbaru?”
- CNBC Indonesia. “Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Juni 2024, Simak!”