Pernah dengar istilah grace period? Grace period adalah istilah yang sering ditemui ketika akan menggunakan produk perbankan atau saat kamu mendaftar ke program asuransi.
Sebagai nasabah, kamu harus tahu apa arti dari istilah ini dan bagaimana skemanya. Karena itu, coba simak terus informasi di artikel ini untuk mengetahui pengertiannya, ya!
Baca juga: Apa Perbedaan Kartu Debit dan Kredit? Ini Jawabannya.
Pengertian Grace Period.
Dalam dunia perbankan atau asuransi, grace period sering juga disebut dengan masa tenggang. Menurut Investopedia, grace period adalah jumlah hari yang diberikan kepada nasabah untuk mengembalikan pinjaman bank setelah lewat dari tanggal jatuh tempo.
Pada dasarnya, ketika menggunakan kartu kredit, kamu sedang berutang ke pihak bank.
Nantinya, bank akan mengeluarkan tagihan berisi jumlah cicilan yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo atau tanggal terakhir untuk membayar cicilan tersebut. Kalau lewat dari tanggal jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan denda.
Tapi, pihak bank juga memberikan kelonggaran lewat masa tenggang atau grace period, yaitu kompensasi waktu untuk melunasi cicilan tanpa dikenakan denda meskipun sudah lewat dari jatuh tempo.
Dalam program kartu kredit, umumnya masa tenggang berkisar antara 14-21 hari. Tapi, masa tenggang ini hanya akan diberikan apabila nasabah punya riwayat pelunasan kredit yang baik dan sudah melunasi tagihan dengan cepat di bulan berikutnya.
Kalau di bulan-bulan sebelumnya nasabah sudah sering terlambat membayar, maka bank bisa saja tidak memberlakukan masa tenggang.
Grace Period dalam Asuransi.
Bukan cuma dalam dunia perbankan, istilah masa tenggang juga ada pada asuransi. Grace period dalam asuransi adalah jangka waktu tambahan yang diberikan untuk membayar premi setelah tanggal jatuh tempo.
Nasabah asuransi biasanya harus membayar premi secara berkala. Kalau lewat dari tanggal yang ditentukan, maka status kepesertaan asuransi akan ditangguhkan sementara.
Tapi, pihak asuransi tetap memberikan masa tenggang supaya nasabah bisa segera membayar premi yang terlambat dibayarkan tanpa harus kehilangan status keanggotaan asuransinya.
Baca juga: Premi Asuransi: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilih.
Cara Kerja Grace Period pada Kartu Kredit.
Setiap bank punya ketentuan yang berbeda dalam menerapkan masa tenggang. Umumnya, grace period akan aktif secara otomatis apabila nasabah sudah mendapat tagihan kartu kredit dan tanggal jatuh tempo sudah terlewati.
Dilansir dari Forbes, kartu kredit umumnya punya siklus tagihan bulanan yang berkisar antara 28-31 hari. Dalam siklus tersebut, ada dua tanggal penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Tanggal tagihan: Tanggal penutupan transaksi setiap bulannya.
- Tanggal jatuh tempo: Batas waktu pembayaran terakhir untuk melunasi seluruh tagihan kartu kredit.
Biasanya, tanggal jatuh tempo ditetapkan sekitar 10-15 hari setelah tanggal tagihan. Kalau sudah lewat tanggal tersebut dan nasabah masih belum membayar cicilan, maka grace period akan aktif.
Baca juga: 14 Cara Melunasi Utang dengan Baik, Keuangan Dijamin Aman!
Keuntungan Adanya Grace Period.
Adanya fitur grace period bisa memberikan banyak keuntungan bagi kamu selaku nasabah, baik nasabah kartu kredit maupun nasabah asuransi. Nah, apa saja keuntungan tersebut? Simak di bawah ini.
1. Waktu Pembayaran Lebih Lama.
Dengan masa tenggang, kamu diberikan kesempatan untuk melunasi tagihan dengan waktu pembayaran yang lebih lama.
Misalnya, jatuh tempo ditentukan dua minggu setelah tanggal tagihan keluar. Dengan adanya masa tenggang, kamu jadi punya waktu lebih dari dua minggu untuk melunasi tagihan. Kamu jadi punya waktu tambahan untuk mengumpulkan dana yang memadai agar bisa membayar tagihan tersebut.
2. Terhindar dari Denda.
Waktu kamu gagal membayar tagihan tepat waktu, biasanya pihak bank akan mengenakan denda. Tapi, lewat grace period, kamu bisa terhindar dari denda tersebut untuk sementara waktu.
Bukan cuma denda, kamu pun juga bisa terhindar dari risiko masuk ke daftar hitam atau blacklist. Nasabah yang berkali-kali gagal melunasi pembayaran biasanya akan masuk ke dalam blacklist sehingga tidak bisa lagi bertransaksi di bank terkait.
3. Kartu Kredit Masih Bisa Dipakai Transaksi.
Walaupun tagihan periode sebelumnya belum kamu lunasi dan tanggal jatuh tempo sudah lewat, kamu tetap bisa memakai kartu kredit untuk membuat transaksi baru selama masa tenggang.
Masa tenggang memungkinkan supaya kartu kreditmu tidak langsung diblokir secara otomatis, meski tagihan sebelumnya masih belum lunas.
Baca juga: Dana Darurat: Manfaat, Cara Menghitung, Tips Mengumpulkan.
Cara Memanfaatkan Grace Period.
Walaupun grace period memberi banyak keuntungan, tapi kamu harus bijak dalam menggunakannya. Karena, masa tenggang ini tidak diberikan secara terus-menerus.
Kalau kamu terbiasa terlambat bayar sampai lewat dari jatuh tempo, bisa-bisa masa tenggang ini tidak diberikan lagi dan kartu kreditmu malah diblokir.
Sebaiknya, gunakan masa tenggang saat akan melakukan transaksi dalam nominal yang cukup besar, seperti saat akan membeli alat elektronik atau gadget.
Kamu jadi bisa memiliki alat elektronik tersebut meski dana yang ada di tangan saat ini masih terbatas. Kemudian, kamu punya waktu sampai masa tenggang berakhir untuk mengumpulkan dana untuk membayar tagihan atas alat elektronik tersebut.
Usahakan untuk melakukan transaksi sehari setelah tanggal tagihan. Dengan begitu, transaksi tersebut akan otomatis masuk ke tanggal tagihan berikutnya di bulan depan. Jadi, kamu bisa punya waktu yang semakin panjang untuk mempersiapkan pembayaran tagihan.
Baca juga: 10 Metode Budgeting Efektif Bantu Kelola Keuanganmu!
Contoh Penggunaan Grace Period dalam Kartu Kredit.
Supaya kamu lebih memahami tentang grace period, coba simak contoh ini. Ibu Susi menjadi nasabah kartu kredit di sebuah bank yang mengeluarkan tagihan di tanggal 20 setiap bulannya.
Kemudian, setelah tanggal tagihan keluar, diberikan masa jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal 5 di bulan berikutnya dengan masa tenggang 14 hari. Untuk bisa mendapat grace period di bulan berikutnya, Ibu Susi harus melunasi seluruh tagihan setidaknya di tanggal 21, yaitu sehari setelah tagihan keluar.
Di bulan berikutnya, Ibu Susi otomatis dianggap layak untuk menerima kompensasi masa tenggang. Jadi, di bulan tersebut, ia punya waktu 14 hari lebih lama dari tanggal 5 untuk melunasi cicilan, yaitu sampai tanggal 19.
Akhir Kata.
Itulah pengertian tentang grace period dalam kartu kredit dan juga asuransi. Sebagai nasabah, kamu harus tahu cara kerja masa tenggang ini dan bagaimana strategi untuk memanfaatkannya, ya. Punya banyak pertanyaan lain seputar finansial dan juga asuransi? Kamu bisa menemukan semua jawabannya di Blog Sunday!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Investopedia. “Grace Period (Credit): What It Is, How It Works.”
- Forbes. “Credit Card Grace Period: What It Is And How It Works.”
- BFI Finance. “Grace Period Is: Definition, Benefits, and How To Use It.”
Penulis: Leah Huang
Editor: Rifda Aufa Putri