Banyak orang memilih asuransi syariah sebagai alternatif asuransi konvensional. Pada prakteknya, jenis asuransi ini memang berbeda dari asuransi biasa. Dasar hukum asuransi syariah pun juga didasarkan pada hukum Islam.
Lalu, apa saja sih dasar-dasar hukum tersebut? Kalau kamu ingin tahu lebih dalam tentang produk asuransi syariah, coba simak terus informasinya di bawah ini.
Baca juga: Mengenal 3 Rukun Asuransi Syariah dan Pengertiannya.
Pengertian Asuransi Syariah.
Apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi syariah adalah usaha tolong-menolong antara para peserta asuransi.
Dalam asuransi syariah, kerugian tidak ditanggung oleh satu pihak saja, melainkan menjadi tanggungan bersama. Dana yang dipakai untuk menanggung kerugian adalah kumpulan dana dari para peserta asuransi syariah lainnya.
Inilah yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Di asuransi konvensional, biasanya pihak perusahaan asuransi yang punya kewajiban untuk menanggung kerugian nasabah.
Sementara, pada asuransi syariah, perusahaan asuransi hanya berperan sebagai pengelola dana. Tapi, dana yang dipakai untuk menanggung kerugian tetaplah dana bersama milik para peserta.
Baca juga: Mengenal 8 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional.
Dasar Hukum Asuransi Syariah.
Tentunya, asuransi syariah dijalankan dengan berlandaskan pada hukum Islam yang berlaku. Berikut ini dasar-dasar hukum tersebut.
1. Dasar Hukum Asuransi Syariah dalam Al-Qur’an.
Sebenarnya, dasar hukum asuransi syariah dalam Al-Qur’an tidak disebutkan secara eksplisit, namun prinsip-prinsip dasarnya dapat diambil dari berbagai ayat yang menekankan pada konsep tolong-menolong.
Misalnya dalam ayat Surah Al-Maidah (5:2), ditekankan prinsip tolong menolong. Ayat ini berbunyi: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Selain itu, ada juga prinsip keadilan seperti pada Surah An-Nisa (4:29) dengan ayat yang berbunyi: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
Selain itu, prinsip utama asuransi syariah adalah bebas dari riba. Hal ini juga ditekankan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah Al-Baqarah (2:275) yang mengajarkan untuk menghindari riba dan ketidakpastian.
Ayat Surah Al-Baqarah (2:275) tersebut berkata bahwa: ““Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
2. Dasar Hukum Asuransi Syariah Menurut Fatwa MUI.
Pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia juga dilandaskan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada beberapa ketentuan fatwa MUI yang mengatur pelaksanaan asuransi syariah, seperti:
- Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah.
- Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
- Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.
3. Dasar Hukum Asuransi Syariah Menurut Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan asuransi syariah juga diawasi dan diatur langsung oleh hukum dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Secara khusus, Menteri Keuangan mengatur asuransi syariah lewat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 18/PMK.010/2010 Tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Dalam aturan tersebut, Menteri Keuangan menekankan tentang prinsip-prinsip syariah yang harus diikuti, seperti tolong-menolong (ta’awun) dan menghindari unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi).
4. Dasar Hukum Asuransi Syariah Berdasarkan OJK.
OJK juga mengeluarkan aturan yang mengatur tentang tata pelaksanaan asuransi syariah di Indonesia. Hal ini dirangkum dalam POJK Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Produk Asuransi Syariah.
Perusahaan asuransi syariah harus memahami seluruh dasar hukum tersebut agar bisa melaksanakan kegiatan asuransi yang sesuai.
Tips Memilih Asuransi Syariah.
Kalau kamu tertarik untuk menggunakan asuransi syariah, sebaiknya pilihlah jenis asuransi secara bijak. Jangan sampai kamu salah memilih perusahaan asuransi syariah yang tidak kredibel. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu coba.
1. Pilih Asuransi Syariah yang Terdaftar di OJK.
Pastikan perusahaan asuransi syariah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ini menjamin bahwa perusahaan tersebut mematuhi regulasi yang berlaku dan diawasi oleh otoritas yang kompeten.
Nah, kamu bisa cek daftar perusahaan asuransi syariah di situs resmi OJK. Setiap awal tahun, OJK mengeluarkan daftar lembaga keuangan dan perusahaan asuransi yang sudah diverifikasi dan sudah terdaftar di OJK.
Selain lewat situs resmi, kamu juga bisa menghubungi langsung call center OJK di 157 untuk menanyakan apakah perusahaan tertentu sudah terdaftar di OJK atau belum.
Baca juga: Asuransi Jiwa: Definisi, Jenis, Manfaat, Syarat dan Tips Memilih.
2. Luangkan Waktu untuk Riset.
Jangan terburu-buru dalam memilih produk asuransi. Sebaiknya, lakukan riset mendalam untuk membandingkan antara satu produk dengan produk lainnya.
Kamu bisa membandingkan keuntungan dan kekurangan dari masing-masing produk. Setelah itu, kamu jadi bisa lebih bijak memilih produk asuransi yang paling sesuai kebutuhan.
3. Konsultasikan dengan Ahli Keuangan.
Kalau memungkinkan, coba berkonsultasi dulu ke ahli perencanaan keuangan. Tanyakan tentang jenis asuransi syariah yang paling sesuai untuk kondisi keuangan kamu saat ini.
Tentunya kamu perlu mengeluarkan biaya untuk membayar jasa sang konsultan. Tapi, biaya ini akan sebanding dengan masukan atau nasehat yang diberikan. Sang konsultan akan memberikan panduan yang menyesuaikan kebutuhan keuanganmu.
Baca juga: Financial Planning: Pengertian, Manfaat, Caranya.
Akhir Kata.
Itulah informasi seputar dasar hukum asuransi syariah dan tips yang bisa kamu ikuti untuk memilih produknya. Kalau saat ini kamu sedang butuh lebih banyak panduan mengenai asuransi dan keuangan, coba cek Blog Sunday, yuk!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Peraturan BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2010.”
- Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Pedoman Umum Asuransi Syariah.”
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Asuransi Syariah.”
Penulis: Leah Huang
Editor: Rifda Aufa Putri