Bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS, maka status kepesertaannya jadi tidak aktif. Artinya, BPJS Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Nah, kalau begitu, bagaimana kira-kira cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali?
Untungnya, sekarang ini prosedur mengaktifkan kembali status BPJS bisa dilakukan secara offline maupun online. Tapi sebelumnya, sebaiknya kamu cek dulu apakah status kepesertaan BPJS milikmu masih aktif atau tidak.
Kalau ternyata memang sudah tidak aktif, maka kamu bisa lanjut ke proses mengaktifkannya kembali. Baca terus panduannya di artikel ini, ya!
Baca juga: 5 Cara Cek BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.
Penyebab Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Nonaktif.
Pada dasarnya, terlambat bayar iuran jadi penyebab utama status BPJS tidak aktif. Tapi, keterlambatan ini juga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Misalnya, kalau iuran BPJS Kesehatan selama ini ditanggung oleh perusahaan tempatmu bekerja, kemudian kamu mengundurkan diri atau pindah kerja ke tempat lain, maka iuran tidak akan lagi dibayarkan oleh perusahaan lama.
Apabila perusahaan baru tidak segera melakukan pembayaran iuran, maka status BPJS-mu akan berubah menjadi nonaktif.
Selain itu, kalau kamu terkena PHK dan tidak langsung mendapat pekerjaan baru, maka iuran BPJS juga akan berhenti dibayarkan dan membuat statusnya menjadi tidak aktif.
Oleh karena itu, setelah keluar dari suatu perusahaan, kamu perlu melakukan aktivasi secara mandiri untuk mengubah cara pembayaran BPJS dari yang sebelumnya dibayarkan oleh perusahaan, jadi dibayarkan secara mandiri.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Offline.
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali status BPJS adalah mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan. Cara ini dikategorikan sebagai cara offline. Berikut ini prosesnya:
- Pertama-tama, cek status keaktifan di aplikasi Mobile JKN, lalu perhatikan jumlah tunggakan yang tertera.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah tunggakan di aplikasi Mobile JKN dan simpan bukti pembayarannya.
- Kalau sudah, cari tahu lokasi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
- Siapkan dokumen persyaratan berupa e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, KK, dan surat keterangan tidak bekerja di perusahaan, dan bukti pembayaran tunggakan.
- Laporkan ke petugas bahwa seluruh tunggakan sudah dilunasi dan kamu ingin mengajukan reaktivasi.
Setelah menunjukkan semua dokumen persyaratan, petugas akan memproses permohonanmu. Tunggu selama beberapa waktu dan status kepesertaan BPJS yang kamu punya sudah aktif kembali.
Baca juga: Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Online.
Ada cara yang lebih praktis untuk mengatasi status kepesertaan yang nonaktif, yaitu secara online. Nah, berikut ini panduan cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online.
1. Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Via Mobile JKN.
Kamu bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk mengecek sekaligus mengaktifkan kembali status kepesertaan. Caranya diawali dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu, tersedia di Play Store atau App Store. Begitu aplikasi sudah terunduh, ikuti cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan sebagai berikut:
- Di halaman utama aplikasi, pilih tombol “Masuk/Daftar”. Kalau belum punya akun, kamu bisa daftar atau registrasi terlebih dahulu.
- Registrasi pertama kali dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi. Formulir tersebut diisi dengan data NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir. Kalau sudah, pilih opsi “Verifikasi Data”.
- Selesai registrasi, kamu bisa kembali ke menu utama untuk memilih opsi “Masuk/Daftar”. Kali ini, pilih tombol “Masuk”.
- Di menu utama, pilih kategori “Info Peserta”. Informasi kepesertaan akan langsung muncul di aplikasi, lengkap dengan status aktif dan nomor BPJS Kesehatan milikmu.
- Kalau sudah terbukti tidak aktif, kamu bisa kembali ke menu utama kemudian pilih opsi “Perubahan Data Peserta”.
- Kamu akan dibawa ke halaman berisi detail akun BPJS milikmu. Lalu, di bagian “Segmen Peserta”, akan tertera bahwa akunmu masuk ke segmen Pegawai Swasta.
- Klik bagian “Segmen Peserta” tersebut dan ubah menjadi Pekerja Mandiri.
- Setelah itu, kamu akan diarahkan ke halaman pembayaran. Pilih metode pembayaran yang diinginkan dan ikuti instruksi pembayarannya.
- Kalau pembayarannya sudah lunas, status kepesertaan BPJS milikmu akan otomatis aktif kembali.
Jadi, itulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan secara online. Perlu diingat, setelah mengganti segmen menjadi Pekerja Mandiri, kamu punya waktu sekitar 12 hari untuk segera membayar iuran.
2. Cara Aktifkan BPJS kesehatan Lewat WhatsApp.
Bukan cuma lewat aplikasi Mobile JKN, kamu juga bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS lewat WhatsApp. Layanan WhatsApp BPJS disebut sebagai Chika.
Layanan Chika ini tersedia pada nomor +62 811 875 0400. Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke aplikasi WhatsApp dan mulailah percakapan dengan nomor Chika.
- Untuk memulai percakapan, kamu bisa kirim pesan apa saja, seperti titik (.) atau sapaan.
- Chika akan memberikan balasan otomatis berupa opsi menu.
- Pilih opsi “Layanan Pandawa”, kemudian tunggu balasan Chika.
- Kalau sudah, masukkan nomor yang sesuai dengan provinsi dan kabupaten/kota domisili. Nomor ini bisa kamu temukan di pesan balasan dari Chika.
- Chika akan membalas lagi dengan link formulir online.
- Isi formulir dan lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
- Begitu iuran sudah dibayarkan, status kepesertaan BPJS milik kamu sudah otomatis aktif kembali.
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan Gratis atau KIS.
Nah, cara-cara yang sudah dijelaskan di atas adalah cara mengaktifkan BPJS dengan melunasi tunggakan iuran. Tapi, bagaimana kalau ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan Gratis, atau yang lebih dikenal dengan nama KIS?
Tentunya, cara ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang, melainkan khusus untuk para pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kartu Indonesia Sehat sendiri merupakan program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, para pemegang kartu ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Sehingga, tidak aneh kalau KIS juga disebut oleh sebagian orang sebagai BPJS Kesehatan Gratis.
Reaktivasi KIS harus dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat.
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS, kalau masa nonaktif kepesertaanmu sudah lewat dari 6 bulan, maka kamu perlu mengajukan permohonan agar terdata dalam DTKS terlebih dahulu, sebelum melakukan langkah reaktivasi.
Kalau sudah siap, prosedur reaktivasi yang perlu kamu lalui adalah sebagai berikut:
- Siapkan berkas kartu JKN-KIS, KK, dan KTP untuk dibawa langsung ke Dinas Sosial.
- Temui petugas Dinas Sosial dan sampaikan tujuan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS secara gratis.
- Dinas Sosial akan melakukan pengecekan, kemudian mengeluarkan surat permohonan reaktivasi. Surat tersebut ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Surat akan dikirimkan langsung oleh Dinas Sosial. Tunggu beberapa hari sampai pengajuan selesai diproses dan reaktivasi akun pun berhasil.
Akhir Kata.
Jadi, begitulah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan baik secara offline maupun online. Selama kamu sudah melunasi tunggakan iuran, status peserta bisa langsung aktif kembali.
Tetapi, kalau kamu peserta KIS, kamu harus bersedia melalui proses yang lebih kompleks dengan mendatangi Dinas Sosial. Kamu bisa menemukan lebih banyak panduan seputar kesehatan, asuransi, dan finansial di Blog Sunday, loh. Kunjungi Blog Sunday sekarang untuk cek informasi lainnya!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut:
- Sehat Negeriku. “Alamat BPJS Kesehatan.”
- BAMS Pemprov Jambi. “Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif.”
- Database Peraturan BPK. “Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.”