Beranda Keuangan Cara Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Detailnya di Sini!

Cara Lapor SPT Tahunan Badan, Simak Detailnya di Sini!

Lapor SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771. Simak cara lapornya di sini!

Empat bulan di awal tahun biasanya identik dengan masa-masa pembayaran pajak, baik itu bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. 

Di artikel sebelumnya, Sunday sudah menjelaskan dengan detail tata cara lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak pribadi.

Nah, di artikel kali ini, Sunday akan bantu kamu untuk tahu bagaimana cara lapor SPT Tahunan Badan, yang tentunya akan Sunday jelaskan dengan rinci dan jelas.

Jadi, yuk, simak artikelnya sampai bawah!

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Terbaru, Gampang Banget!

Pengertian SPT Tahunan Badan.

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Badan merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berbeda dengan SPT pribadi yang memiliki bermacam-macam jenis formulir, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771. 

Perusahaan atau badan usaha yang wajib menggunakan jenis formulir SPT 1771 ini adalah badan usaha seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditer Venture), UD (Usaha Dagang), organisasi, yayasan dan perkumpulan. 

Dasar Hukum SPT Tahunan Badan.

Dasar hukum penetapan SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 30/PJ/2017, yang berisi perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 34/PJ/2010 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan beserta petunjuk pengisiannya. 

Dokumen Lapor SPT Tahunan Badan.

Layaknya laporan pajak lainnya, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum melakukan pelaporan SPT tahunan badan melalui fitur e-Filing di laman djponline.pajak.go.id.

Kalau kamu adalah perwakilan dari Wajib Pajak Badan yang memiliki status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, kamu wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini yang sesuai dengan Peraturan Direktorat Pajak Per-01/PJ/2017, di antaranya: 

  1. Formulir SPT 1771
  2. Laporan keuangan
  3. Perhitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (khusus Wajib Pajak PP 46)
  4. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang)
  5. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
  6. Laporan Penyampaian CBCR Country oleh Country Report
  7. Dafnom atau daftar nominatif biaya entertainment (jika ada)
  8. Dafnom atau daftar nominatif biaya promosi (jika ada)
  9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (khusus Wajib Pajak migas)
  10. Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
  • SSP PPh Pasal 26 (4)
  • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
  • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Badan Secara Online.

Untuk bisa bertransaksi online di website tersebut, kamu wajib punya EFIN atau Electronic Filling Identification Number khusus Wajib Pajak Badan. 

Baca juga: Nggak Bisa Online! Ini Cara Mendapatkan EFIN Offline Terbaru!

Kalau kamu sudah punya EFIN, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mulai melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan:

  • Kunjungi laman DJP Online dan log in akun sesuai NPWP/NIK, password, dan kode pengaman.
Log in lapor SPT
  • Saat masuk ke dashboard atau homepage, klik tab “Lapor”.
Lapor SPT Badan di E-filing
  • Setelah itu pilih “e-Filing” untuk melakukan proses pelaporan menggunakan formulir online. 
Lapor SPT Badan di E-filing
  • Lalu klik tab “Buat SPT”.
Buat SPT di E-Filing
  • Setelahnya, jawablah pertanyaan-pertanyaan yang ditampilkan di layar sesuai dengan profil Wajib Pajak Badan yang sesuai untuk menentukan jenis formulir SPT.
  • Kemudian, isi dan lengkapi formulir tersebut sebenar-benarnya.
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat email yang terdaftar.
  • Klik tab “Kirim SPT” dan proses lapor SPT Tahunan Badan pun selesai.

Batas Lapor & Konsekuensi Telat Lapor SPT Tahunan Badan.

Jadwal lapor SPT Tahunan Badan adalah paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).

Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mengikuti aturan yang ada, salah satunya adalah melakukan lapor SPT Tahunan Badan sesuai jadwal yang berlaku. Jika kamu sebagai Wajib Pajak Badan terlambat lapor, tentunya akan ada konsekuensi yang menunggu, yaitu:

  • Telat lapor SPT Tahunan Badan: Denda sebesar Rp1 juta
  • Telat lapor SPT Masa PPn: Denda sebesar Rp500 ribu
  • Telat lapor SPT selain PPn: Denda sebesar Rp100 ribu

Selain konsekuensi denda telat lapor, ada juga denda untuk Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang tidak membuat faktur pajak dan dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, yaitu:

  • 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau
  • 2% atas Barang Kena Pajak (BKP), atau
  • 2% atas Jasa Kena Pajak (JKP)

Denda PKP terlambat melaporkan SPT Masa PPn dikenakan denda berlipat, yaitu:

  • 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan
  • Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu

Akhir Kata.

Nah, itu dia langkah-langkah lapor SPT Tahunan Badan dan konsekuensi jika kamu telat melapor.

Demi Indonesia yang lebih sejahtera, mari kita lapor pajak sesuai aturannya.

Sampai jumpa di artikel selanjutnya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait