Beranda Asuransi Praktis! Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Praktis! Begini Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa lewat situs BPJSTKU atau aplikasi JMO, serta secara offline di kantor cabang.

Setiap orang yang sudah bekerja punya hak untuk mendaftar ke program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau kamu memerlukan bukti fisik atas kepesertaan di program ini, kamu harus tahu cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan. 

Sebenarnya, kartu ini tidak wajib dicetak. Tanpa kartu fisik pun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tercatat dalam kartu digital. 

Tapi, beberapa perusahaan mungkin meminta karyawannya untuk mencetak kartu sebagai bukti keanggotaan. Bagi kamu yang perlu mencetak kartu ini, yuk simak panduannya di bawah!

Baca juga: Ketahui Perbedaan Asuransi Kesehatan Pribadi dan Asuransi Karyawan.

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Online.

Proses cetak kartu sekarang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara online. Kamu bisa mencetaknya lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO. Untuk lebih lengkapnya, cek penjelasan berikut ini. 

1. Cetak Kartu Lewat Situs BPJSTKU. 

Cara pertama yang bisa dicoba adalah mencetak kartu lewat situs resmi BPJSTKU. Situs ini khusus disediakan untuk melayani kebutuhan peserta, mulai dari mencetak kartu, cek saldo, klaim manfaat, dan sebagainya. Untuk mencetak kartu, kamu bisa ikuti langkah di bawah ini. 

  1. Di halaman utama situs, buat akun BPJSTKU dengan memasukkan email dan segmen. Segmen yang dimaksud di sini adalah segmen pekerja, apakah Penerima Upah (PU), Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), atau Pekerja Migran Indonesia (PMI). 
  1. Situs BPJSTKU akan mengirimkan kode OTP melalui email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang tersedia. 
  1. Selanjutnya, kamu akan dibawa ke halaman pendaftaran. Isi formulir sesuai instruksi. Cantumkan nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan buat password baru. 
  1. Proses pendaftaran akun pun sudah selesai. Sekarang, kamu bisa lanjut ke proses cetak kartu. Di halaman utama, pilih menu “Kartu Digital”. 
  1. Kartu digital milikmu akan muncul secara otomatis. Setelah itu, klik kanan pada kartu dan pilih opsi “Simpan gambar sebagai…”. Gambar akan langsung terunduh dan tersimpan secara otomatis di perangkatmu. 
  1. Nantinya, kartu yang sudah tersimpan itu bisa kamu cetak sendiri menggunakan printer di kertas HVS. 

2. Cetak Kartu Lewat Aplikasi JMO. 

Cara yang kedua bisa dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store

Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan pakai aplikasi JMO. 

  1. Buat akun terlebih dahulu di aplikasi JMO. Kamu bisa mengikuti instruksi yang tertera di halaman aplikasi untuk mendaftar akun. 
  2. Kalau sudah, pilih ikon menu “Profil Saya” yang terletak di sudut kanan bawah halaman aplikasi. 
  1. Kamu akan dibawa ke halaman profil. Klik menu yang berada di paling atas halaman tersebut, yaitu menu “Kartu Digital Anda”. 
  1. Selanjutnya, pilih nomor peserta yang kartunya ingin dicetak. Klik nomor yang diinginkan dan kamu akan dibawa ke halaman selanjutnya. 
  1. Di paling atas, akan muncul gambar kartu digital, diikuti dengan detail informasi kepesertaan. Di bawah kartu, kamu bisa pilih opsi “Klik untuk memperbesar”. 
  1. Kartu digital milikmu otomatis muncul dalam ukuran yang lebih besar di aplikasi. Di bagian bawah halaman aplikasi, klik pilihan “Simpan”. 
  1. Proses mengunduh dan menyimpan kartu digital pun sudah selesai. Kamu bisa menemukan kartu yang tersimpan di galeri foto ponsel. Setelah itu, kamu bisa langsung cetak foto kartunya menggunakan printer di kertas HVS. 

Baca juga: Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.

Cara Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan Offline.

Kalau kamu lebih suka kartu fisik yang lebih tebal dan bukan hasil cetakan sendiri di kertas HVS, kamu bisa meminta kartunya langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

Tapi, cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang hanya bisa dilakukan kalau kamu sudah tidak bekerja di perusahaan tertentu dan masih dalam proses mencari pekerjaan baru. Proses pengajuan cetak kartu secara offline cukup mudah, yaitu: 

  1. Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 
  2. Informasikan pengajuan cetak kartu kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. 
  3. Bawa surat keterangan yang membuktikan bahwa kamu sudah tidak lagi bekerja di perusahaan dan ingin menggunakan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan saldo. 
  4. Lampirkan bukti identitas seperti KTP dan nomor BPJS Ketenagakerjaan. 
  5. Petugas akan memproses pengajuan dan memberikan kartu fisik jika pengajuan disetujui. 

Baca juga: Apa Itu Employee Benefit? Ini Pengertian dan Jenisnya.

Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Dicairkan.

Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat bagi pesertanya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun (JP). 

Tapi, dari semua program jaminan yang ada, kamu cuma bisa mencairkan saldo JHT. Selain itu, kamu harus sudah memenuhi syarat. Dikutip dari Hukum Online, saldo JHT hanya bisa dicairkan apabila: 

  1. Pencairan sebesar 10 atau 30 persen apabila peserta masih bekerja dan sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun. 
  2. Pencairan saldo sepenuhnya untuk peserta yang sudah tidak bekerja karena resign atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan syarat pengajuan pencairan saldo dilakukan setelah satu bulan sejak keluar dari perusahaan. 

Kalau kamu memenuhi syarat, kamu bisa mencairkan saldo JHT langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online via aplikasi JMO. Di aplikasi, akan tertera panduan mengenai cara mengajukan pencairan atau klaim JHT. 

Baca juga: 7 Jenis Asuransi untuk Karyawan yang Wajib Kamu Tahu.

Akhir Kata.

Setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan pasti akan mendapatkan kartu digital. Tapi, kalau kamu butuh kartu fisik, kamu bisa mengikuti panduan cara cetak kartu BPJS Ketenagakerjaan di atas. 

Butuh informasi lebih banyak tentang asuransi dan finansial? Temukan jawaban atas segala pertanyaanmu di Blog Sunday!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait