Beranda Asuransi Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.

Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat dan Biaya Iuran.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah badan hukum resmi yang beroperasi sejak 2014 untuk menangani jaminan sosial bagi rakyat Indonesia.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah badan hukum resmi yang beroperasi sejak 2014 untuk menangani jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Tahukah kamu, apa saja jenis-jenis BPJS dan manfaat yang ditawarkan? Dan berapa biaya iuran yang harus kamu bayarkan untuk bisa mendapatkan manfaat dari BPJS?

Yuk, pelajari lebih dalam tentang BPJS di artikel berikut ini! 

Pengertian BPJS.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga resmi pemerintah yang dibentuk dengan tujuan menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dasar hukum yang mendasari pembentukan badan ini, adalah:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Program jaminan sosialnya sendiri ada berbagai macam. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), program-program tersebut antara lain:

  • Jaminan Kesehatan (sekarang BPJS Kesehatan)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Lalu, pada tanggal 31 Desember 2013 peraturan tersebut dirumuskan ulang. Dalam penyusunan ulang ini, program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diubah menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara kelima bentuk jaminan dalam program SJSN disatukan menjadi dua program utama, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana bisa lima program utama dipadatkan menjadi hanya dua program baru? 

Yuk, kita bahas di section berikutnya!

Jenis dan Manfaat BPJS.

Ada dua jenis BPJS yang dimuat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Sesuai namanya, BPJS Kesehatan berfokus pada pelayanan jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan yang berhubungan dengan risiko pekerjaan dan profesional. 

BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan yang disediakan oleh badan hukum pemerintah untuk seluruh rakyat Indonesia. 

BPJS Kesehatan dulunya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero) dan berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014, sesuai UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS.

BPJS Kesehatan sendiri wajib dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan amanat dalam UU SJSN pada 2004, UU BPJS pada 2011, Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013, Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017, Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, hingga Inpres 1/2022.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, di tahun 2022, sebanyak 235,7 juta atau 83% rakyat Indonesia sudah memiliki BPJS Kesehatan dan pada tahun 2024, jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi 98%. 

Keanggotaan BPJS Kesehatan bisa didapatkan melalui pembayaran iuran secara pribadi, didaftarkan melalui perusahaan tempat bekerja, maupun atas bantuan pemerintah.

Manfaat yang umumnya bisa kamu dapatkan sebagai peserta BPJS Kesehatan adalah biaya santunan perawatan kesehatan, meliputi:

  • Rawat inap intensif atau non intensif, tergantung jenis kelas BPJS yang kamu punya
  • Rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap

Bukan hanya itu, ada fasilitas atau benefit lainnya juga yang bisa kamu dapatkan kalau kamu memiliki BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Mendapatkan penyuluhan dan edukasi terkait gaya hidup sehat dan pengelolaan lingkungan hidup
  • Imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio bagi anak peserta BPJS Kesehatan
  • Layanan Keluarga Berencana (KB) seperti kontrasepsi, konseling kandungan, tubektomi hingga vasektomi
  • Pemeriksaan penyakit kritis, seperti gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung
  • Skrining kesehatan berdasarkan potensi risiko penyakit

BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan yang resmi menggunakan nama branding BPJAMSOSTEK di tahun 2019, merupakan sebuah badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk menanggulangi risiko sosial ekonomi yang mungkin timbul saat kamu berada dalam sebuah kontrak kerja, misalnya pemutusan hubungan kerja. 

Nama BPJS Ketenagakerjaan memang sempat berubah-ubah. Awalnya, BPJS Ketenagakerjaan bernama Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola oleh PT Jamsostek (Persero). Namun, mengikuti UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, akhirnya berganti nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014. 

BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari beberapa jaminan program, yaitu:

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan untuk pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Jaminan diberikan dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah jaminan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan dan uang santunan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit tertentu akibat pekerjaan yang dijalaninya. 

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  • Jaminan Kematian (JKM) 

Jaminan Kematian adalah manfaat santunan uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta Jaminan Kematian meninggal dunia.

Jaminan Kematian ini bisa diklaim ketika peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia dengan penyebab yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja. 

  • Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah jaminan yang diberikan kepada peserta untuk memberikan kehidupan layak meskipun peserta sudah pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Contoh manfaat JP adalah uang pensiun bulanan, yang bisa didapatkan hanya kalau peserta sudah membayar uang iuran selama minimal 15 tahun atau setara 180 bulan.

Jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Pekerja Penerima Upah 

Pekerja Penerima Upah adalah pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan lainnya, yang diberikan oleh pemberi kerja. Contoh dari pekerja yang termasuk dalam kategori ini adalah pekerja swasta, ASN, Polisi, dan TNI. 

Untuk kamu yang menjadi peserta Pekerja Penerima Upah, kamu bisa mendapatkan jaminan JHT, JKM, JKP, JKK, dan JP. 

  1. Pekerja Bukan Penerima Upah 

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah mereka yang bekerja sendiri dan tidak bergantung pada pihak lain untuk menggaji atau mengupah mereka, contohnya adalah pedagang, dokter, freelancer, seniman, dan wiraswasta.

Nah, kalau kamu termasuk ke dalam kategori ini, kamu bisa mendapatkan jaminan JHT, JKM, dan JKK. 

Biaya Iuran BPJS.

Besaran iuran BPJS dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan kemampuan ekonomi masing-masing peserta. Berikut ini detailnya:

BPJS Kesehatan.

Ada tiga jenis kelas dan biaya iuran berbeda yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Kelas I: Iuran Rp150.000 per bulan per orang dengan manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan Kelas I 
  • Kelas II: Iuran Rp100.000 per bulan per orang dengan manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan Kelas II
  • Kelas III: Iuran Rp42.000 per bulan per orang dengan manfaat layanan kesehatan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 untuk membantu mereka. Sehingga Iuran yang perlu dibayarkan hanya sebesar Rp35.000.

Selain ketiga kelas tersebut, ada juga Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu kelompok yang tidak mampu dan akan mendapatkan bantuan pemerintah untuk menjadi peserta program Jaminan Kesehatan. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Sedangkan iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, dan sebagainya, adalah sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan swasta, adalah sebesar 5% dari gaji per bulan dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta. 

Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau yatim piatu dari Veteran adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah paling lambat di tanggal 10 di tiap bulannya, dengan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan. 

BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tergantung pada jenis kepesertaan dan besar upah yang diterima.

  • Pekerja Penerima Upah: membayar 2% dari gaji per bulan dan 3,7%-nya dibayarkan oleh pemberi kerja
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: membayar 2% per bulan
  • Untuk Jaminan Hari Tua khusus pekerja asing yang sudah bekerja selama 6 bulan di Indonesia): Rp50.000 – Rp600.000 per bulan

Akhir Kata.

Memiliki BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi kamu dari berbagai risiko yang ada, mulai dari risiko kesehatan hingga risiko sosial ekonomi yang mungkin muncul akibat bekerja.

Konsep memiliki BPJS bukanlah investasi yang bisa melipatgandakan iuran yang kamu bayar, melainkan sebagai pelindung saat kamu jatuh di luar dugaan.

Jadi, yuk persiapkan perlindunganmu dengan sebaik mungkin karena risiko bisa terjadi kapan saja dan kepada siapa saja.

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait