Beranda Asuransi Bancassurance: Pengertian, Manfaat, dan Hukumnya.

Bancassurance: Pengertian, Manfaat, dan Hukumnya.

Bancassurance adalah kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi ke nasabah.

Produk asuransi tidak terbatas pada asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kendaraan saja. Ada juga jenis asuransi bernama bancassurance

Secara khusus, istilah ini mungkin akan kamu dengar waktu menggunakan produk perbankan, seperti membuka rekening tabungan. 

Apa sebenarnya bancassurance itu dan seperti apa cara kerjanya? Yuk, simak jawabannya di bawah ini!

Pengertian Bancassurance.

Bancassurance adalah aktivitas kerja sama yang terjalin antara bank dengan perusahaan asuransi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tujuan utama bancassurance adalah memperkenalkan produk asuransi melalui bank. 

Perusahaan asuransi akan memberikan proteksi kepada nasabah lewat bank. Pihak bank berperan sebagai referral, yaitu memberikan saran atau rekomendasi terkait produk asuransi kepada nasabahnya. 

Nah, bentuk produk asuransi yang ditawarkan ini bisa bermacam-macam. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan, hingga asuransi properti.

Saat ini, memang ada banyak bank yang bukan cuma menawarkan produk keuangan, tetapi juga produk asuransi. Semua jenis asuransi yang ditawarkan oleh bank termasuk ke dalam kategori bancassurance. 

Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.

Cara Kerja Bancassurance.

Proses kerja bancassurance cukup sederhana, dengan melibatkan pihak bank sebagai pemasar atau agen asuransi. Berikut ini detail cara kerjanya: 

  1. Pihak bank menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi, menentukan jenis asuransi yang akan dipromosikan, pembagian hasil keuntungan, dan lainnya. 
  2. Bank akan mengidentifikasi nasabah yang berpotensi menjadi sasaran produk asuransi dengan mempertimbangkan profil risiko, riwayat transaksi, dan kebutuhan keuangannya.
  3. Bank menawarkan produk asuransi ke nasabah potensial dan memberikan informasi terkait produk, mulai dari premi, manfaat, dan cara klaim. 
  4. Nasabah yang tertarik bisa melakukan pengajuan asuransi lewat bank. 
  5. Perusahaan asuransi menerima tawaran pengajuan dari nasabah bank, kemudian melakukan evaluasi risiko untuk menentukan apakah nasabah terkait memenuhi syarat untuk menggunakan asuransi.
  6. Kalau sudah disetujui, bank akan membantu perusahaan asuransi untuk menagih pembayaran premi ke nasabah, salah satu caranya dengan memberikan fasilitas autodebet.
  7. Jika nasabah ingin melakukan klaim, pihak bank akan membantu proses pengajuan klaim ke pihak perusahaan asuransi. 

Kesimpulannya, dalam bancassurance, segala transaksi antara nasabah dengan perusahaan asuransi akan difasilitasi oleh pihak bank. 

Baca juga: Premi Asuransi: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilih.

Apa Saja Manfaat Bancassurance

Program bancassurance memberikan keuntungan bagi banyak pihak, termasuk bagi nasabah, bank, dan perusahaan asuransi. Manfaat lengkap bancassurance adalah sebagai berikut: 

Manfaat bancassurance bagi nasabah.

Dilansir dari Investopedia, nasabah bisa mendapat keuntungan berupa proses pembelian asuransi yang praktis lewat layanan bancassurance. Untuk bisa mendaftar, nasabah tidak perlu repot-repot mencari agen asuransi terdekat. 

Apalagi kalau nasabah tinggal di kota kecil dengan jumlah agen asuransi yang langka. Dengan bantuan bank, nasabah bisa membeli produk asuransi dengan lebih mudah. 

Manfaat bancassurance bagi bank.

Tentunya, pihak bank juga akan merasakan keuntungan dari adanya bancassurance. Dengan adanya program ini, bank bisa menunjukkan kepada nasabah dan calon nasabah bahwa mereka punya layanan yang beragam. 

Selain itu, lewat produk ini, bank juga bisa mendapat keuntungan tambahan. Karena, begitu ada nasabah yang mendaftar ke bancassurance, pihak bank akan dapat persentase keuntungan yang dibagi dengan perusahaan asuransi. 

Manfaat bancassurance bagi perusahaan asuransi.

Banyak perusahaan asuransi yang kesulitan menjangkau konsumen. Melakukan kerja sama dengan bank adalah salah satu cara mereka untuk menambah jumlah nasabah. 

Dengan bantuan bank, pihak perusahaan asuransi tidak akan kesulitan mencari data nasabah potensial. Pihak bank sudah membantu memilihkan nasabah dengan profil risiko yang sesuai. 

Jadi, selain menambah jumlah nasabah, pihak perusahaan asuransi juga bisa menjangkau nasabah dengan lebih cepat lewat bancassurance. 

Baca juga: Asuransi Rumah: Pengertian, Manfaat, Jenis, dan Biayanya.

Aturan Hukum tentang Bancassurance.

Sebenarnya, sampai saat ini program bancassurance di Indonesia belum diatur secara hukum. Menurut Hukum Online, Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyebutkan bahwa bank tidak diperbolehkan melakukan usaha perasuransian. 

Tapi, dalam bancassurance, bank bukanlah pihak yang mengeluarkan produk asuransi secara langsung, melainkan hanya sebagai perantara. Oleh karena itu, produk asuransi yang diberikan oleh bank juga tidak disebut sebagai asuransi biasa, melainkan bancassurance

Jadi, selama asuransi yang ditawarkan berbentuk bancassurance dan merupakan hasil kerja sama dengan perusahaan asuransi, tidak masalah kalau bank menyediakan program tersebut ke nasabah. 

Akhir Kata.

Kesimpulannya, bancassurance adalah produk asuransi yang ditawarkan melalui bank sebagai perantara. Menggunakan bancassurance bisa jadi salah satu cara paling mudah kalau kamu ingin berlangganan produk asuransi.Ingin tahu lebih banyak tentang produk asuransi? Kamu bisa mengunjungi Blog Sunday untuk dapat jawaban seputar asuransi dan finansial!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait