Asuransi untuk karyawan menjadi salah satu benefit yang ditawarkan oleh perusahaan dalam menarik talenta-talenta terbaik untuk bergabung. Perusahaan akan membayarkan premi asuransi dan pekerja bisa menikmati fasilitas asuransi yang sudah menjadi haknya.
Kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk bergabung dengan perusahaan baru, perlu tahu 7 jenis asuransi untuk karyawan yang umumnya ditawarkan, baik itu layanan BPJS maupun asuransi swasta.
Yuk, kita bahas satu per satu!
Baca juga: Mengenal Apa Itu Asuransi: Cara Kerja, Unsur, Fungsi, Jenis.
1. Asuransi Kesehatan.
Asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.
Asuransi kesehatan menjadi benefit paling dasar yang ditawarkan oleh perusahan. Pada umumnya, perusahaan akan memberikan kamu BPJS Kesehatan untuk melindungi kamu dari risiko kesehatan. Selebihnya, perusahaan juga bisa memberikan kamu asuransi kesehatan swasta yang memiliki manfaat cakupan yang lebih luas.
BPJS Kesehatan disediakan oleh badan milik negara, oleh karena itu layanan kesehatan yang menjadi rujukan biasanya adalah klinik, puskesmas, serta rumah sakit pemerintahan.
Sedangkan, asuransi kesehatan swasta disediakan oleh perusahaan asuransi swasta, di mana mitra penyedia layanan kesehatan mereka bermacam-macam, mulai dari klinik, rumah sakit swasta, rumah sakit daerah, hingga rumah sakit premium.
Baik BPJS maupun asuransi swasta sama-sama menyediakan layanan kesehatan rawat inap, rawat jalan, dan pembelian obat-obatan. Namun, tak jarang asuransi swasta juga meng-cover layanan gigi dan pembelian kacamata.
Asuransi kesehatan tak hanya menjadi benefit tambahan yang ditawarkan oleh suatu perusahaan, tapi sudah menjadi semacam kewajiban. Kesehatan karyawan menjadi fokus penting yang wajib diperhatikan untuk mempertahankan produktivitas dan performa perusahaan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, asuransi kesehatan jadi faktor penting yang tidak boleh kamu abaikan saat memilih perusahaan tempat bekerja.
Baca juga: Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Syarat, dan Tips Memilih.
2. Asuransi Kecelakaan Kerja.
Seperti namanya, asuransi kecelakan kerja memberikan uang pertanggungan kepada karyawan saat mengalami kecelakaan selama bekerja atau di area kerja.
Tak hanya menjadi asuransi untuk karyawan yang aktif di lapangan, asuransi kecelakaan kerja juga penting dimiliki untuk pekerja yang berada di dalam ruangan karena kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja.
Asuransi kecelakaan kerja melindungi pekerja dari risiko kecelakaan di lokasi kerja, kecelakaan di perjalanan menuju tempat kerja, serta risiko penyakit akibat bekerja.
Asuransi kecelakaan kerja juga ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi swasta.
Adapun manfaat atau benefit dari asuransi kecelakaan kerja adalah santunan pengobatan ketika mengalami kecelakaan kerja, santunan bulanan pengganti penghasilan, serta santunan meninggal dunia.
Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan benefit tambahan berupa beasiswa sebesar Rp12 juta untuk satu anak pekerja yang meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan kerja.
3. Asuransi Pensiun.
Asuransi pensiun atau dana pensiun adalah program perlindungan untuk mempertahankan derajat hidup pekerja saat mereka memasuki masa pensiun. Biasanya, dana pensiun akan dibayarkan tiap bulan atau dibayar sekaligus saat pekerja memasuki masa pensiunnya.
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyediakan asuransi pensiun dengan nama Jaminan Pensiun (JP). Dalam program mereka, Jaminan Pensiun bisa diklaim saat peserta asuransi mengalami pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun anak, pensiun orang tua, dan pensiun janda/duda.
Untuk pembayaran uang premi, 2% premi akan dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1%-nya dibayar oleh pekerja.
4. Asuransi Jaminan Hari Tua.
Asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki konsep yang hampir sama dengan Jaminan Pensiun. Keduanya sama-sama memberikan manfaat uang santunan kepada peserta program saat mereka memasuki masa pensiun atau hari tua.
Bedanya, JHT memberikan manfaat uang santunan akumulasi ditambah uang hasil pengembangannya kepada peserta program, alias tidak dibayarkan secara bulanan.
JHT bisa dicairkan saat peserta program memasuki usia 56 tahun, berhenti bekerja di mana pun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Asuransi Pendidikan.
Tren biaya pendidikan mengalami peningkatan setiap saat. Semakin lama, biaya pendidikan semakin mahal, hingga tak jarang orang tua kewalahan untuk membiayai anaknya menempuh pendidikan.
Oleh karena itu, asuransi pendidikan menjadi salah satu solusi untuk para orang tua yang ingin memastikan biaya pendidikan untuk anaknya terjamin.
Asuransi pendidikan menjadi salah satu asuransi untuk karyawan yang langka dan tidak banyak ditawarkan oleh perusahaan.
Biasanya benefit ini disediakan oleh perusahaan bonafide untuk karyawan-karyawan unggulan yang berkontribusi banyak pada produktivitas perusahaan tersebut.
6. Asuransi Kehilangan Pekerjaan.
Asuransi kehilangan pekerjaan atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebuah program yang memberikan uang santunan untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan pekerja selama dalam masa mencari pekerjaan baru.
Manfaat yang ditawarkan oleh program ini adalah uang santunan bulanan, informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.
Besaran uang santunan akan diberikan selama enam bulan dengan rincian 45% dari gaji bulanan di 3 bulan pertama dan 25% dari gaji di 3 bulan berikutnya.
7. Asuransi Jiwa.
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang akan memberikan uang ganti rugi jika seseorang tidak lagi bisa mencari nafkah akibat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Asuransi jiwa ini memberikan uang ganti rugi kepada ahli waris yang namanya terdaftar dalam polis asuransi jiwa, serta memberi uang santunan pemakaman untuk peserta yang meninggal dunia.
Meskipun sangat penting, namun sangat jarang perusahaan yang memberikan benefit asuransi jiwa untuk karyawannya. Maka dari itu, kalau kamu mendapatkan tawaran pekerjaan yang juga memberi benefit asuransi jiwa, kamu patut mempertimbangkannya dengan baik.
Baca juga: Asuransi Jiwa: Definisi, Jenis, Manfaat, Syarat dan Tips Memilih.
Akhir Kata.
Asuransi kesehatan menjadi benefit paling dasar yang ditawarkan oleh perusahaan untuk karyawannya, baik itu BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan swasta.
Asuransi lainnya juga terangkum pada BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Umumnya, perusahaan akan melindungi karyawannya dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta beberapa asuransi swasta lainnya sebagai pelengkap.
Jadi, saat kamu mendapatkan tawaran pekerjaan dari sebuah perusahaan, pertimbangkan dengan cermat benefit yang akan kamu dapatkan because you deserve it!
Baca juga: Mengenal BPJS: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Biaya Iuran.
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.