Memiliki rumah merupakan impian banyak orang. Selain sebagai tempat tinggal bersama keluarga, rumah juga bisa menjadi sebuah aset investasi masa depan.
Namun, berbagai risiko kerugian bisa saja terjadi pada rumah, seperti risiko akibat kebakaran, risiko akibat kebanjiran, hingga risiko akibat kebongkaran.
Tahukah kamu kalau ada perlindungan untuk rumah yang biasa disebut dengan asuransi rumah?
Apa itu asuransi rumah? Apa saja manfaat yang diberikan? Apa saja jenis-jenisnya? Dan berapa biaya yang harus disiapkan kalau kamu ingin membeli asuransi rumah?
Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Pengertian Asuransi Rumah.
Asuransi rumah adalah sebuah jenis asuransi yang melindungi rumah dari berbagai risiko kerugian seperti risiko kebakaran, risiko kebanjiran, maupun risiko pencurian.
Jika suatu hari rumahmu tiba-tiba dihantam bencana kebakaran hingga mengakibatkan kerusakan pada sebagian atau bahkan semua area rumahmu, maka kamu bisa mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi untuk menggantikan biaya kerugian tersebut.
Tidak hanya melindungi aset propertimu saja, asuransi rumah juga melindungimu dari risiko kerugian jika muncul korban jiwa.
Selain itu, apa saja sih perlindungan yang diberikan oleh asuransi rumah? Ini dia beberapa perlindungan yang ditawarkan:
- Menjaga value rumah
- Melindungi dari risiko gugatan hukum
- Melindungi rumah dari risiko kerugian akibat kebakaran
- Melindungi rumah dari risiko kerugian akibat kebongkaran
- Melindungi rumah dari risiko kerugian akibat kebanjiran
- Memberikan tempat tinggal sementara jika rumah yang dipertanggungkan mengalami kebakaran penuh
- Melindungi pemegang polis dari risiko meninggal dunia akibat kebakaran rumah
Jenis-Jenis Asuransi Rumah dan Manfaatnya.
Pada dasarnya, asuransi rumah memberikan berbagai macam perlindungan atas risiko kerugian yang terjadi pada rumah yang dipertanggungkan. Namun, asuransi rumah bisa dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu:
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Dikutip dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia menjamin risiko kerugian rumah yang diakibatkan oleh kebakaran FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, Impact of Falling Aircraft, and Smoke). Berikut risiko-risiko yang dijamin dalam polis ini:
- Kebakaran atau fire
Polis ini menjamin risiko kebakaran pada rumah yang diakibatkan oleh api, panas yang menjalar, maupun hubungan pendek arus listrik.
- Petir atau lightning
Polis ini menjamin risiko kerusakan pada rumah yang diakibatkan oleh petir. Selain itu, kalau sambaran petir mengenai peralatan listrik, mesin listrik, dan instalasi listrik hingga terbakar, maka kerugiannya juga akan ditanggung.
- Ledakan atau explosion
Polis ini juga menjamin risiko kerusakan rumah yang diakibatkan oleh ledakan. Ledakan yang dimaksud adalah pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang diakibatkan oleh mengembangnya gas atau uap.
- Kejatuhan pesawat terbang atau impact of falling aircraft
Selain tiga risiko di atas, polis ini juga memberi jaminan perlindungan untuk setiap risiko kerusakan rumah dan aset di dalamnya yang diakibatkan oleh peristiwa kejatuhan pesawat terbang.
- Asap atau smoke
Risiko terakhir yang dijamin dalam polis standar ini adalah adanya kerugian pada rumah yang diakibatkan oleh asap hingga menyebabkan kebakaran.
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia.
Polis asuransi ini melindungi rumah kamu dari risiko kebongkaran yang diakibatkan oleh tindak pencurian disertai kerusakan di bagian rumah. Berikut ini penjabarannya:
- Melindungi dari risiko kehilangan objek yang dipertanggungkan akibat pencurian disertai pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan yang dilakukan oleh pencuri.
- Melindungi dari risiko kerusakan atas objek pertanggungan sebagai akibat dari tindakan pencuri saat melakukan tindakan pencurian tersebut.
Namun, ada beberapa objek yang tidak dilindungi dalam polis standar ini, beberapa di antaranya adalah uang, medali atau koin, surat-surat berharga, emas, lukisa-lukisan, barang-barang antik, serta hewan piaraan.
Asuransi Property All Risk.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan, asuransi jenis ini merupakan asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils, yang mana berarti memberikan jaminan untuk seluruh risiko yang terjadi pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali risiko-risiko yang ada pada daftar yang dikecualikan, yaitu:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
- Perang, termasuk perang saudara
- Properti dalam pengangkutan atau berada di tempat lain
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung
Salah satu risiko yang dijamin dalam Asuransi Property All Risk adalah risiko banjir. Manfaat perlindungan yang ditawarkan di antaranya penggantian atas kerusakan pada bangunan, kerusakan pada furniture, serta kerusakan terhadap alat-alat elektronik yang diakibatkan oleh bencana banjir. Selain manfaat ganti rugi, polis di asuransi ini juga memberikan manfaat akomodasi sementara kalau rumah kamu tidak bisa dihuni akibat terkena banjir.
Asuransi Property All Risk biasanya digunakan untuk melindungi bangunan-bangunan non industri seperti rumah tinggal, kantor, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan, ada jenis asuransi sejenis PAR yang dikhususkan untuk bangunan-bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, dan mall, yang biasanya disebut Asuransi Industrial All Risk.
Biaya Asuransi Rumah.
Berapa sih biaya asuransi rumah yang harus kamu persiapkan saat ingin membeli perlindungan untuk rumahmu?
Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, pertama-tama kamu harus tahu apakah polis yang kamu beli melindungi bangunan saja, ataukah melindungi bangunan dan isinya.
Yuk, kita breakdown masing-masing!
Premi bangunan saja.
Untuk menghitung harga premi asuransi rumah yang hanya melindungi bangunannya saja, kamu harus menghitung uang pertanggungannya, dengan rumus:
Uang Pertanggungan (UP) = Luas Bangunan (m²) X Harga Rumah per m²
Contoh:
Maria mempunyai rumah dengan luas bangunan 100 m². Diketahui harga per m²-nya adalah Rp6.000.000. Pertanyaannya, berapa uang pertanggungan Maria?
Jawaban:
Uang Pertanggungan (UP) = Luas Bangunan (m²) X Harga Rumah per m²
Uang Pertanggungan (UP) = 100 X Rp6.000.000
Uang Pertanggungan (UP) = Rp600.000.000
Kalau perusahaan asuransi memberikan rate premi sebesar 0,30% (rate ini berbeda-beda tergantung perusahaan asuransi), maka perhitungan premi asuransi rumah Maria khusus bangunan saja adalah:
Premi = Rate X Uang Pertanggungan (UP)
Premi = 0,30% X Rp600.000.000
Premi = Rp1.800.000
Jadi, uang premi untuk perlindungan bangunan saja yang harus dibayarkan oleh Maria adalah Rp1.800.000.
Premi bangunan dan isi.
Seperti namanya, premi bangunan dan isi pada dasarnya adalah nilai bangunan yang ditambahkan dengan nilai isi bangunan tersebut.
Sebagai contoh, Maria mengasuransikan isi bangunan rumahnya senilai Rp150.000.000. Begini cara menghitung uang pertanggungannya:
Uang Pertanggungan (UP) = (Luas Bangunan m² X Harga Rumah per m²) + Nilai Isi Bangunan
Uang Pertanggungan (UP) = (100 m² X Rp6.000.000) + Rp150.000.000
Uang Pertanggungan (UP) = Rp600.000.000 + Rp150.000.000
Uang Pertanggungan (UP) = Rp750.000.000
Maka perhitungan preminya adalah:
Premi = Rate X Uang Pertanggungan (UP)
Premi = 0,30% X Rp750.000.000
Premi = Rp2.250.000
Jadi, uang premi yang harus dibayarkan oleh Maria untuk melindungi rumah dan seisinya adalah sebesar Rp2.250.000.
Bagaimana Kalau Nilai Pertanggungan Lebih Rendah dari Harga Pasaran Rumah?
Risiko kerusakan rumah bisa terjadi kapan saja bahkan di momen yang kita tidak pernah duga sebelumnya.
Kita ambil contoh, misalnya saka kamu akan mengajukan klaim akibat terdampak bencana yang masuk dalam jaminan perlindungan, ternyata kamu baru tahu kalau nilai pertanggungannya lebih rendah dari harga pasaran rumah pada umumnya.
Nah, kondisi ini disebut dengan under insured. Saat terjadi kondisi under insured, maka nilai klaim akan disesuaikan, sebagai contoh:
- Nilai Uang Pertanggungan = Rp600.000.000
- Nilai pasaran rumah sebelum terjadi klaim = Rp800.000.000
- Nilai klaim yang diajukan = Rp500.000.000
- Maka klaim yang akan dibayarkan/adjustment claim adalah =
(Uang Pertanggungan : Nilai pasaran rumah) X Nilai klaim yang diajukan
(Rp600.000.000 : Rp800.000.000) X Rp500.000.000
Rp375.000.000
Jadi, nilai adjustment claim yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi adalah Rp375.000.000.
Tips Memilih Asuransi Rumah yang Tepat.
Memilih perlindungan yang tepat untuk rumahmu adalah sebuah langkah tepat untuk melindungi asetmu dari risiko kerugian. Maka dari itu, kamu harus mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk membeli asuransi rumah. Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu lakukan dalam memilih asuransi rumah yang tepat untuk kebutuhanmu.
Tentukan jenis asuransi yang kamu butuh.
Untuk bisa memilih perlindungan yang tepat, pertama-tama kamu harus tahu jenis risiko apa yang ingin kamu lindungi. Hal ini bisa membantumu dalam menentukan jenis asuransi yang akan kamu beli, misalnya asuransi property all risk, asuransi kebakaran, maupun asuransi kebongkaran. Selain itu, kamu juga harus tahu apa saja cakupan yang dilindungi dalam masing-masing asuransi tersebut.
Pilih perusahaan asuransi terpercaya.
Kamu tentunya ingin perusahaan asuransi yang terpercaya untuk melindungi asetmu bukan? Hal yang harus kamu lakukan setelah mengetahui jenis asuransi yang kamu butuhkan adalah mencari perusahaan asuransi kredibel untuk melindungi rumahmu dari risiko kerugian.
Lakukan riset mendalam melalui channel yang mereka miliki, seperti website, sosial media, atau pun platform lainnya. Jangan lupa untuk membaca review-review yang ada sehingga kamu bisa mengetahui apa pengalaman nyata yang sudah dialami oleh para nasabahnya.
Tentukan nilai pertanggungannya.
Jika sudah memilih perusahaan asuransi yang kamu percaya untuk melindungi rumahmu, kamu bisa melanjutkan langkah selanjutnya yaitu menentukan nilai pertanggungan. Nilai pertanggungan adalah nilai maksimum yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi saat rumahmu mengalami risiko kerusakan. Pastikan kamu mendapatkan nilai pertanggungan yang realistis dan sesuai dengan nilai rumahmu yaa~
Disiplin membayar premi.
Nah, hal terakhir yang wajib kamu perhatikan adalah disiplin dalam membayar premi. Agar rumahmu selalu dalam perlindungan, jangan lupa untuk membayar premi tepat waktu dan polismu tidak dalam kondisi mati. Hal ini harus dilakukan agar saat kerugian terjadi secara tiba-tiba, kamu bisa langsung melakukan klaim kepada perusahaan asuransi.
Akhir Kata.
Melindungi aset rumahmu menjadi kewajiban kalau kamu ingin terhindar dari kerugian akibat risiko rumah yang rusak. Jadi, jangan lupa untuk mendapatkan asuransi rumah pilihanmu ya~
Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Investopedia. “What Is Homeowners Insurance and How Does It Work?”
- Paytm. “What is Home Insurance – Features & Advantages.”
- TD Insurance. “What is Home Insurance?”
- AAUI. “Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.”
- AAUI. “Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia.”
- OJK. “Asuransi Properti.”
- OJK. “Miliki Asuransi Untuk Melindungi Rumah Tercinta.”