Beranda Kesehatan Apakah ke Psikolog Bisa Pakai BPJS? Ini Jawabannya!

Apakah ke Psikolog Bisa Pakai BPJS? Ini Jawabannya!

Apakah ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa.

Sekarang, berbagai jenis pengobatan bisa dilakukan pakai BPJS Kesehatan, mulai dari rawat inap, rawat jalan, hingga pembedahan atau operasi. Tapi, apakah ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan? 

Jawabannya adalah bisa, selama kamu memenuhi syarat yang ditentukan. Nah, bagaimana cara menggunakan BPJS untuk konsultasi ke psikolog? Simak panduannya di sini!

Cara ke Psikolog Pakai BPJS Kesehatan. 

Untuk bisa ke psikolog dengan BPJS, kamu tidak perlu menyiapkan berkas apapun. Cukup lakukan langkah-langkah mudah seperti berikut ini. 

Baca juga: Berapa Harga ke Psikiater di Indonesia? Ini Estimasinya.

1. Kunjungi Faskes Tingkat 1. 

Faskes Tingkat Pertama atau Faskes 1 adalah tempat pelayanan kesehatan yang bisa kamu datangi pertama kali untuk berobat. Faskes 1 mencakup dokter umum, puskesmas, atau klinik. 

Kamu bisa langsung mendatangi Faskes 1 yang terdaftar di kepesertaan BPJS milikmu. Kamu bisa mengecek daftar Faskes di aplikasi Mobile JKN, tepatnya di halaman menu utama. 

Apakah ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa.

Saat datang ke Faskes 1, kamu bisa menanyakan kepada petugas tentang layanan psikolog. Jika Faskes 1 tidak menyediakan layanan tersebut, mereka akan membuatkan rujukan ke faskes lain yang memiliki layanan psikolog. 

2. Daftar ke Rumah Sakit Rujukan. 

Biasanya, Faskes 1 akan memberikan rujukan ke rumah sakit yang lebih besar dan memiliki layanan poli jiwa. Kamu bisa datang ke rumah sakit rujukan sambil membawa surat rujukan dari Faskes 1. 

Kalau sudah, lanjut ke proses administrasi pendaftaran. Proses administrasi ini berbeda-beda, tergantung kebijakan di rumah sakit rujukan yang kamu datangi. Ada yang dimulai dengan mengisi formulir, langsung menyerahkan surat rujukan, dan lain sebagainya. 

3. Sesi Konsultasi dengan Psikolog. 

Kalau seluruh administrasi sudah selesai, petugas akan mengarahkan kamu ke tempat konsultasi dengan psikolog yang sedang praktek. Sesi konsultasi ini tak jauh berbeda dengan konsultasi ke dokter umum.

Psikolog akan menanyakan sejumlah keluhan yang kamu alami. Bila dirasa perlu, mereka akan meminta kamu untuk menjalankan serangkaian tes untuk mendukung proses diagnosis. 

Setelah konsultasi selesai, psikolog juga akan menentukan apakah kondisimu cukup parah dan perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikiater atau tidak. 

Peran psikiater di sini berbeda dengan psikolog. Biasanya, psikolog hanya bisa melayani konsultasi pasien. Sementara, psikiater punya wewenang untuk meresepkan obat dan menjalankan terapi pengobatan untuk pasien. 

4. Tebus Obat untuk Pasien Psikiater. 

Dalam kondisi tertentu, psikolog bisa merujuk pasien untuk menjalankan konsultasi lanjutan ke psikiater. Psikiater punya wewenang untuk meresepkan obat. 

Nah, kalau kamu diresepkan obat oleh psikiater, kamu bisa langsung menebusnya di rumah sakit secara gratis. Tapi, kalau konsultasi cuma dengan psikolog, maka tidak akan diberikan obat. 

Baca juga: Ini 3 Perbedaan Konselor, Psikolog, dan Psikiater.

Perlu diperhatikan, tidak semua jenis obat ditanggung oleh BPJS, loh. Umumnya, BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya obat untuk kesehatan jiwa berupa Risperidone, Alproate, Clozapine, dan Quetiapine.

Syarat Konsultasi ke Psikolog Gratis dengan BPJS Kesehatan. 

Kalau melihat langkah-langkah yang disebutkan di atas, sebenarnya proses ke psikolog dengan BPJS cukup mudah. Tapi, cara-cara tersebut tidak bisa digunakan kalau kamu tidak memenuhi syarat. 

Jadi, pastikan kembali bahwa kamu sudah memenuhi syarat, ya. Berikut ini syarat umum untuk bisa konsultasi ke psikolog gratis pakai BPJS Kesehatan: 

  1. Kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif. 
  2. Membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, atau KK saat datang ke fasilitas kesehatan.
  3. Menyebutkan nomor keanggotaan BPJS Kesehatan saat mendaftar. 
  4. Surat rujukan dari Faskes 1 ke rumah sakit yang menyediakan layanan psikolog. 

Baca juga: 5 Cara Cek BPJS Kesehatan, Bisa Online atau Offline.

Jenis Gangguan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan.

Bukan cuma menanggung biaya konsultasi ke psikolog, BPJS Kesehatan juga bisa dipakai untuk klaim biaya pengobatan gangguan kesehatan mental. 

Dilansir dari Kompas, secara khusus ada beberapa jenis gangguan mental yang pengobatannya bisa ditanggung penuh pakai BPJS. Gangguan-gangguan mental tersebut mencakup: 

  1. Gangguan suasana hati.
  2. Gangguan psikotik.
  3. Gangguan kecemasan.
  4. Gangguan kepribadian.
  5. Obsessive Compulsive Disorder (OCD) atau gangguan obsesif-kompulsif.
  6. Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).
  7. Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pascatrauma.
  8. Skizofrenia.

Selain gangguan yang disebutkan di atas, BPJS tetap bisa dipakai untuk konsultasi dan berobat. Tapi, perlu diagnosis lebih lanjut dari psikiater untuk menentukan jenis penyakit dan apakah pengobatannya bisa ditanggung BPJS. 

Program Rujuk Balik (PRB) dari BPJS Kesehatan. 

Dari delapan jenis gangguan di atas, Skizofrenia dianggap sebagai gangguan dengan tingkat keparahan tinggi dan dikategorikan ke dalam penyakit kronis. Untuk penyakit kronis, BPJS menyediakan Program Rujuk Balik (PRB). 

Menurut Sehat Negeriku, PRB adalah program yang diberikan untuk pasien penyakit kronis memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang. Perawatannya dilakukan di Faskes 1 berdasarkan rekomendasi dokter spesialis. 

Pada program ini, setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit rujukan, kamu akan dirujuk kembali ke Faskes 1 untuk mendapatkan pengobatan jangka panjang. Jadi, kamu tidak harus selalu meminta surat rujukan untuk terus-menerus datang ke rumah sakit dengan poli jiwa. 

Ini tentunya akan memudahkan pengobatan, khususnya kalau kamu didiagnosis menderita skizofrenia oleh psikiater di rumah sakit rujukan. 

Bagaimana Kalau Menggunakan Asuransi Kesehatan Mental? 

Kalau tidak pakai BPJS Kesehatan, apakah bisa ke psikolog dengan asuransi kesehatan? 

Pada dasarnya, asuransi kesehatan bisa menanggung hampir segala jenis konsultasi dan pengobatan rawat jalan, termasuk saat ke psikolog atau psikiater. 

Tapi, setiap perusahaan asuransi punya kebijakan berbeda mengenai hal ini. Terkadang, ada asuransi kesehatan yang sudah mencakup pengobatan ke psikolog, tapi ada juga yang menambahkannya sebagai rider

Jadi, waktu mendaftar ke asuransi, pastikan kamu menanyakan lebih dulu tentang pertanggungan saat berobat ke psikiater. 

Baca juga: Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Syarat, dan Tips Memilih.

Akhir Kata. 

Sekarang, kamu sudah tahu apakah ke psikolog bisa pakai BPJS Kesehatan, serta cara untuk menggunakannya. Pastikan BPJS Kesehatan milikmu masih aktif supaya bisa dipakai untuk berobat, ya. Nah, kalau kamu ingin tahu lebih banyak tentang asuransi dan finansial, kamu bisa langsung mengunjungi Blog Sunday untuk temukan jawaban atas seluruh pertanyaanmu, ya!

Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan. 

Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.

Share this article
Shareable URL
Artikel Terkait