Dalam industri asuransi, ada satu profesi yang disebut underwriter. Underwriter adalah pihak penting yang terlibat dalam proses transaksi antara perusahaan asuransi dengan nasabah.
Nah, seperti apa peran seorang underwriter dan apa saja wewenang serta kewajibannya? Cek informasi selengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Underwriter?
Underwriter adalah orang yang bertugas untuk memeriksa, menilai, serta menguji kelayakan nasabah untuk melakukan klaim. Menurut Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), proses ini dinamakan dengan proses underwriting atau analisis tingkat risiko.
Seorang underwriter bekerja untuk perusahaan asuransi. Biasanya, nasabah yang mendaftar ke asuransi dan mengajukan klaim akan dianalisis terlebih dahulu oleh underwriter.
Underwriter akan mengecek apakah sang calon nasabah memenuhi syarat untuk nantinya menerima manfaat asuransi. Hasil analisis akan dilaporkan langsung ke perusahaan asuransi.
Kemudian, perusahaan asuransi akan mengambil keputusan untuk menentukan besaran pertanggungan yang cocok berdasarkan hasil analisis tersebut.
Baca juga: Klaim Asuransi: Definisi, Fungsi, Prosedur, Tips Klaim Diterima.
Memahami Cara Kerja Underwriter.
Pekerjaan seorang underwriter dimulai ketika ada nasabah mendaftar ke asuransi maupun mengajukan klaim. Begitu klaim diajukan, perusahaan asuransi akan meminta underwriter untuk melakukan pengecekan.
Selanjutnya, sang underwriter akan mengecek status klaim. Biasanya, hal-hal yang diperiksa meliputi alasan klaim, jumlah tanggungan nasabah, nilai kekayaan, dan lain sebagainya.
Dari hasil pemeriksaan itu, underwriter akan membuat laporan yang nantinya diberikan ke pihak perusahaan asuransi. Laporan itu akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk menentukan apakah klaim nasabah akan disetujui atau tidak.
Dalam beberapa kasus, proses underwriting juga bisa dilakukan kepada calon nasabah yang baru pertama kali akan mendaftar ke asuransi.
Dikutip dari Forbes, underwriter akan menganalisis profil risiko calon nasabah untuk menentukan jenis polis dan besaran premi yang sesuai, serta menentukan apakah nasabah berhak atas klaim yang diajukan.
Baca juga: Premi Asuransi: Definisi, Fungsi, Jenis, dan Tips Memilih.
Tugas Underwriter dalam Asuransi.
Ada beberapa tugas yang wajib dilakukan oleh seorang underwriter dalam perusahaan asuransi. Berikut ini tugas-tugas tersebut.
1. Mengumpulkan Data Nasabah.
Salah satu tugas underwriter adalah mengumpulkan informasi mengenai nasabah asuransi. Pengumpulan informasi dilakukan guna mendapatkan gambaran mengenai kondisi nasabah. Kondisi nasabah ini akan dipertimbangkan untuk menentukan kelayakan nasabah atas program asuransi.
Ada beberapa cara pengumpulan informasi yang bisa dilakukan, mulai dari wawancara, pengisian biodata, dan sebagainya. Untuk proses wawancara, seorang underwriter akan menghubungi nasabah secara langsung.
2. Verifikasi Data.
Berdasarkan data yang diberikan oleh nasabah, seorang underwriter akan melakukan verifikasi untuk memastikan keaslian data tersebut. Salah satu proses verifikasinya melibatkan pengecekan kondisi keuangan nasabah.
Pihak asuransi perlu tahu kondisi keuangan nasabah untuk menentukan apakah mereka layak mendapatkan pertanggungan atau tidak. Selain itu, dengan mempertimbangkan keuangan nasabah, seorang underwriter bisa menentukan besaran premi yang sesuai.
Untuk melakukan hal ini, sang underwriter akan mengecek riwayat kredit nasabah di SLIK OJK. Selain itu, mereka juga akan mengecek data pembayaran pajak nasabah.
3. Melakukan Appraisal.
Appraisal adalah proses menentukan estimasi dana yang pantas dicairkan kepada nasabah. Menurut Investopedia, seorang underwriter akan menentukan hal ini dengan mempertimbangkan aset yang saat ini dimiliki nasabah serta risiko di kemudian hari.
Hasil appraisal dari underwriter akan dituliskan dalam laporan analisis dan diserahkan ke pihak perusahaan asuransi.
4. Menyampaikan Keputusan Asuransi.
Seorang underwriter akan mewakilkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan keputusan mengenai nominal klaim, detail polis, serta besaran harga premi.
Kalau ada nasabah yang ingin mengajukan komplain, maka underwriter yang bertugas untuk menjelaskan rasionalisasinya kepada nasabah.
Baca juga: Polis Asuransi: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya.
Jenis-jenis Underwriter.
Ada beberapa jenis underwriter yang akan terlibat dalam proses analisis nasabah asuransi. Masing-masing memiliki tugas yang bervariasi. Berikut ini jenis-jenisnya.
1. Underwriter Pertama.
Underwriter pertama adalah orang yang akan melakukan analisis tahap awal, yaitu sebelum calon nasabah menjadi pemegang polis. Mereka bertugas untuk menganalisis profil risiko dan memperhitungkan harapan hidup calon nasabah.
Dari sana, sang underwriter pertama akan menentukan jenis polis yang paling sesuai serta besaran premi yang dianjurkan.
2. Medical Underwriter.
Lalu, ada juga medical underwriter, yaitu underwriter yang ditugaskan untuk melakukan analisis ketika ada nasabah yang mengajukan klaim asuransi jiwa maupun asuransi kesehatan. Sang underwriter akan memastikan kondisi kesehatan nasabah memenuhi syarat untuk proses klaim.
3. Financial Underwriter.
Financial underwriter adalah seorang underwriter yang menganalisis keuangan nasabahnya. Proses analisis keuangan diperlukan untuk memastikan kelayakan nasabah dalam mengajukan klaim dan mendaftar asuransi.
Analisis keuangan yang dilakukan oleh financial underwriter meliputi pengecekan riwayat pembayaran pajak dan juga riwayat kredit di SLIK OJK.
Kategori Risiko Nasabah Menurut Underwriter.
Nah, hasil analisis underwriter akan menentukan kategori risiko nasabah. Kriteria ini dituliskan dalam laporan underwriting. Kategori risiko nasabah menurut underwriter adalah sebagai berikut.
1. Preferred Risk.
Preferred risk adalah kategori nasabah dengan tingkat risiko paling rendah. Karena tingkat risikonya rendah, proses underwriting-nya juga cenderung cepat. Pengajuan klaim akan lebih cepat dicairkan dan nasabah juga tidak harus membayar premi yang nominalnya terlalu besar.
Beberapa contoh nasabah yang masuk ke kategori preferred risk adalah nasabah asuransi kesehatan yang usianya masih muda, sertai nasabah asuransi pendidikan yang usianya masih anak-anak atau balita.
Baca juga: Asuransi Kesehatan: Jenis, Manfaat, Syarat, dan Tips Memilih.
2. Standard Risk.
Berikutnya ada standard risk, yaitu nasabah dengan risiko standar yang tidak terlalu tinggi tapi juga tidak terlalu rendah. Nasabah dalam kategori ini tidak perlu menunggu lama untuk proses underwriting. Tapi, proses appraisal tetap lebih lama dibandingkan nasabah preferred risk.
3. Substandard Risk.
Dalam kategori ini, nasabah cenderung memiliki risiko yang agak tinggi. Namun, menurut perhitungan underwriter, risiko ini belum mencapai angka 100 persen.
Sebagai contoh, dalam asuransi kesehatan, status substandard risk diberikan kepada nasabah yang memiliki gaya hidup kurang sehat, seperti punya kebiasaan merokok. Premi untuk nasabah substandard risk biasanya akan lebih tinggi.
Baca juga: 5 Faktor Penentu Premi Asuransi yang Wajib Kamu Tahu.
4. Declined Risk.
Ini adalah kategori risiko yang paling tinggi, yaitu orang-orang dengan nilai risiko mencapai atau lebih dari 100 persen.
Status ini diberikan kalau nasabah punya kemungkinan risiko besar dalam waktu singkat, seperti nasabah yang menderita penyakit kronis dan divonis akan meninggal dunia dalam waktu kurang dari 6 bulan.
Nasabah yang dinilai masuk ke kategori declined risk maka tidak akan diberi kesempatan untuk mendaftar ke asuransi. Dengan kata lain, perusahaan asuransi akan menolak pendaftaran asuransi nasabah declined risk.
Akhir Kata.
Jadi, sekarang kamu mungkin sudah paham bahwa underwriter adalah penentu status nasabah ketika mendaftar ke suatu asuransi. Perannya cukup penting di mata perusahaan asuransi.
Kalau kamu ingin tahu lebih banyak soal asuransi maupun finansial, coba cek Blog Sunday untuk menemukan panduan lengkapnya!
Sunday mewajibkan penulisnya untuk menggunakan sumber-sumber kredibel di setiap artikel yang diproduksi. Sumber tersebut meliputi penelitian ilmiah, data pemerintah, data internal perusahaan, laporan asli, dan wawancara dengan para ahli di industri terkait. Kami juga mengambil referensi riset dari penerbit terpercaya jika dibutuhkan.
Artikel ini mengambil referensi dari sumber-sumber berikut.
- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). “Pengertian Surplus Underwriting dan Skema Pembagiannya.”
- Investopedia. “Insurance Underwriter: Definition, What Underwriters Do.”
- Forbes. “Life Insurance Underwriting: What Is It & How It Works?”